Sabtu, 4 Oktober 2025

Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Rencananya kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 8 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Antrian kendaraan di ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek, daerah Cikarang, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 1 Oktober 2012 telah menetapkan penyesuaian tarif tol Jalan Tol ruas Jakarta-Cikampek. Rencananya kenaikan tarif tol ruas Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 8 Oktober 2012 pukul 00.00 WIB.

Direktur Operasi PT Jasa Marga Hasanudin, menjelaskan kalau pihaknya telah diberi kesempatan sosialisasi publik selama 7 hari, sejak hari kemarin, tanggal 1 Oktober 2012. "Sejak itu tarif tol baru diberlakukan,"ujar Hasanudin, di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Selasa (2/10/2012).

Berikut daftar tarif tol terbaru dari tol dari Jakarta sampai Cikarang Barat dengan transaksi terbuka:

*Jenis Kendaraan Golongan I Tarif Sebelum penyesuaian Rp 3500, Tarif setelah tetap sama, penyesuaian Rp 3500.

*Jenis Kendaraan Golongan II Tarif sebelum penyesuaian Rp 5000, Tarif setelah penyesuaian Rp 5500 atau naik 10 persen.

*Jenis Kendaraan Golongan III Tarif Sebelum penyesuaian Rp 6500, Tarif setelah penyesuaian Rp 7000 atau naik 7,69 persen

*Jenis Kendaraan Golongan IV Tarif Sebelum penyesuaian Rp 8000, Tarif setelah penyesuaian Rp 9000 atau naik 12,50 persen

*Jenis Kendaraan Golongan V Tarif sebelum penyesuaian Rp 10.000, Tarif setelah penyesuaian Rp 11.000 atau naik 10 persen.

*Berikut daftar tarif tol dari Jakarta sampai Cikampek dengan transaksi terbuka dan tertutup.

*Jenis kendaraan Golongan I Tarif sebelum penyesuaian Rp 11.000, tarif setelah penyesuaian Rp 12.000 atau naik 9,09 persen.

*Jenis kendaraan Golongan II Tarif sebelum penyesuaian Rp 17.500, tarif setelah penyesuaian Rp 19.500 atau naik 11,43 persen.

*Jenis kendaraan Golongan III tarif sebelum penyesuaian Rp 22.000, tarif setelah penyesuaian Rp 24.000 atau naik 9,09 persen

*Jenis kendaraan Golongan IV tarif sebelum penyesuaian Rp 27.500, tarif setelah penyesuaian Rp 30.000 atau naik 9,09 persen

*Jenis kendaraan Golongan V tarif sebelum penyesuaian Rp 33.000, tarif setelah penyesuaian Rp 36.500 atau naik 10,61 persen. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved