39 Batang Ganja Diamankan
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan 39 batang ganja, Sabtu (29/9/2012), sekira pukul 21.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengamankan 39 batang ganja, Sabtu (29/9/2012), sekira pukul 21.00 WIB. Ganja dalam kebun semangka itu ditanam tiga warga Tempen, Kecamatan Kembang Tanjong.
Kedua penanam ganja tersebut yakni Ramli (35) dan Yoseb (35). Temuan ke-39 batang ganja tersebut berawal dari penangkapanan T Maskur (24), yang kedapatan membawa satu amplop ganja kering dalam kantong celana. Dia ditangkap polisi saat mangkal di pos jaga (siskamling) gampong tersebut.
Setelah kasus itu dikembangkan, Maskur mengaku mendapatkan ganja itu dari ladang semangka yang ditanami oleh Ramli dan Yoseb. Dari keterangan itu, polisi menelusuri dan menemukan tiga batang ganja kering.
Selanjutnya, polisi juga menemukan lagi 32 batang ganja basah milik Ramli dan Yoseb.
"Saat ini, tersangka bersama 39 batang ganja kering dan basah sudah kami amankan di Mapolsek Kembang Tanjong," ungkap Kapolsek Kembang Tanjong, Ipda Suprianto kepada Prohaba, Minggu (30/9/2012).(c43)
Baca Juga:
- Awas! Ombak Pantai Puger Mengganas
- Dua Remaja Tewas Adu Balap Liar
- Malam Ini DPRD Tentukan Nasib Jokowi
- Siswa SMA 1 Mojokerto Kesurupan