Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Surat Permohonan Fatwa MA telah Sampai di MA

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur menegaskan bahwa surat permohonan fatwa MA terkait

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Surat Permohonan Fatwa MA telah Sampai di MA
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan), menjawab pertanyaan wartawan saat mendatangi kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012). Djoko Susilo tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena menurut penasehat hukumnya menunggu selesainya kisruh yang terjadi antara KPK dan Mabes Polri terkait kasus korupsi ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur menegaskan bahwa surat permohonan fatwa MA terkait dualisme kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri terkait kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, sudah sampai di MA.

"Suratnya sudah masuk (di MA) sekarang," ujar Ridwan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/9/2012).

Namun, Ridwan mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan kapan fatwa tersebut dapat dikeluarkan. Sebab, permohonan fatwa tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu tingkat kesulitan kasusnya.

"Ini tentunya membutuhkan waktu, terkait tingkat kesulitan kasus ini," kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa permohonan ini selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat pimpinan (rapim) untuk ditentukan sejauh mana urgensi dan pentingnya kasus ini.

"Jadi nanti mekanismenya akan dibawa ke rapat pimpinan," ucap Ridwan.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved