Kasus Simulator SIM
Surat Permohonan Fatwa MA telah Sampai di MA
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur menegaskan bahwa surat permohonan fatwa MA terkait

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur menegaskan bahwa surat permohonan fatwa MA terkait dualisme kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri terkait kasus korupsi Simulator SIM Korlantas Polri, dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo, sudah sampai di MA.
"Suratnya sudah masuk (di MA) sekarang," ujar Ridwan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (28/9/2012).
Namun, Ridwan mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan kapan fatwa tersebut dapat dikeluarkan. Sebab, permohonan fatwa tersebut perlu dipelajari terlebih dahulu tingkat kesulitan kasusnya.
"Ini tentunya membutuhkan waktu, terkait tingkat kesulitan kasus ini," kata Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan bahwa permohonan ini selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat pimpinan (rapim) untuk ditentukan sejauh mana urgensi dan pentingnya kasus ini.
"Jadi nanti mekanismenya akan dibawa ke rapat pimpinan," ucap Ridwan.
KLIK JUGA: