Revisi UU KPK
Revisi UU KPK untuk Penyempurnaan Bukan Pelemahan
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan upaya untuk melakukan revisi Undang-undang KPK tidak dimaksudkan untuk dilakukan sebuah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menegaskan upaya untuk melakukan revisi Undang-undang KPK tidak dimaksudkan untuk dilakukan sebuah pelemahan. Revisi aturan tersebut adalah untuk penyempurnaan.
"Semangat saya adalah kalau direvisi untuk penyempurnaan, untuk penguatan, bukan pelemahan. Jadi salah besar kalau hanya karena saya teken surat untuk dilakukan revisi lalu dianggap setuju melemahkan KPK,"kata Priyo di Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Priyo mengatakan dirinya belum mengetahui secara persis substansi apa saja di dalam Undang-undang KPK yang akan direvisi. Hanya saja lanjut Priyo apabila revisi disepakati DPR, pemerintah untuk masuk Prolegnas, dirinya yang akan menandatangani sebagai wakil ketua DPR yang membidangi politik dan hukum.
"Semua yang disepakati antara DPR-Pemerintah untuk masuk Prolegnas, ketika itu adalah politik dan hukum, maka saya yang teken. Belum ada substansi dari apa-apa saja yang akan direvisi, tetapi tentu semangat saya adalah kalau direvisi untuk penyempurnaan, untuk penguatan, bukan pelemahan," katanya.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan justru dirinya sangat tidak setuju kalau revisi UU KPK justru melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Bahkan, kata Priyo apabila ada poin yang dianggap melemahkan, silahkan itu dikiritisi.
"Pasti DPR sangat menghargai kritik itu. Sekarang isi drafnya seperti apa, saya belum tahu karena itu kan adanya di badan atau komisi yang ditugaskan, bukan saya atau pimpinan yang menyiapkan draf revisinya,"ujar Priyo.
Klik: