Enam Anggota Brimob Dipecat karena Disersi dan Merampok
Enam anggota Brimob Polda Sumut dikenakan, karena menelantarkan pekerjaan (disersi) dan melakukan tindak pidana.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Enam anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dikenakan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), karena menelantarkan pekerjaan (disersi) dan melakukan tindak pidana.
Namun, dari enam orang yang terkena PTDH, hanya dua anggota yang hadir saat upacara pemecatan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (27/9/2012) pagi.
Mereka yang dipecat adalah Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, dan Bripda Irwansyah, karena meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012, atau selama 445 hari kerja.
Sedangkan Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba, dan Briptu Zulfika Afwan, terbukti melakukan perampokan.
Pemecatan ketiga anggota Brimob yang merampok, didasarkan putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap, serta pertimbangan pejabat berwenang yang menyatakan ketiganya tidak bisa lagi dipertahankan untuk berdinas.
Ketiganya melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dan berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan No 593/Pid/2010/PT-Mdn tanggal 23 Agustus 2010, ketiganya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
"Personel Brimob tidak kebal terhadap pelanggaran hukum. Jika melakukan kesalahan, pasti akan diberikan sanksi," ujar Kasat Brimob Polda Sumut Kombes Setyo Boedi Moempoeni, usai melakukan pencopotan atribut dua anggota yang hadir.
Namun, Boedi tak bersedia memaparkan kasus perampokan yang dilakukan ketiga anggotanya.
"Kasusnya kan sudah tiga tahun lalu," imbuh Boedi.
Boedi berharap, kegiatan upacara PTDH seperti ini bisa menjadi contoh bagi anggota lain, agar selalu bersikap baik dan disiplin.
Ia mengingatkan, agar kemampuan yang dimiliki anggota jangan sampai disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
"Kalau itu terjadi, sanksinya pasti lebih berat," tegasnya.
Kristian Pane dan Haposan Purba yang hadir saat pemecatan tidak mau berkomentar saat ditanyai wartawan.
Keduanya langsung bergegas pergi ke arah Gedung Mako Brimob, usai atribut dan seragamnya dicopot.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menjelaskan, upacara PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro.
"Mulai hari ini, keenam anggota tersebut bukan lagi anggota Polri," terang Heru. (*)
BACA JUGA