Jumat, 3 Oktober 2025

Diduga Ilegal, Solar 18 Ton Diamankan Polisi

sebuah tempat penyimpanan BBM yang diduga tidak memiliki ijin niaga maupun distribusi.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Diduga Ilegal, Solar 18 Ton Diamankan Polisi
Tribun Kaltim, Margaret Sarita
Diduga Ilegal, Solar 18 Ton Diamankan Polisi

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita

TRIBUNNEWS.COM  BALIKPAPAN, - Penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan industri Kariangau terus menjadi sorotan aparat kepolisian Polres Balikpapan. Jumat (28/9/2012) sore, jajaran unit tindak pidana tertentu kembali menyatroni sebuah tempat penyimpanan BBM yang diduga tidak memiliki ijin niaga maupun distribusi. Yaitu di PT Galangan Benua Raya, Jl Srikandi RT 01 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Kami mendapat informasi adanya penimbunan BBM di tempat tersebut. Kemudian oleh tim, dilakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata benar di sana, terdapat belasan ton solar yang dikemas dalam beberapa drum bekas oli, tangki mobil BBM dan tangki modifikasi berbentuk persegi. Kesemuanya diperkirakan berjumlah 18 ton," kata Kapolres Balikpapan AKBP Sabar Supriyono didampingi Kanit Tipiter Ipda Fajar dan Humas Ipda Wahyudi yang langsung ikut ke TKP penggrebekan.(*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved