Terdakwa Korupsi Selayar Batal Disidang
batal menjalani sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Dua terdakwa kasus korupsi pada proyek pengadaan tiang listrik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar 2009 batal menjalani sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (26/9/2012).
Batalnya proses sidang yang semsetinya dijalani terdakwa, siang tadi, lantaran berkas tuntutan terdakwa belum dirampungkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Sidangnya terpaksa ditunda sampai pekan depan karena berkas tuntutan terdakwa sementara kami susun,” kata JPU Nurhadi saat memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di Pengadilan, siang tadi.
Diketahui, adapun yang menjadi terdakwa atau pesakitan dalam kasus itu adalah Direktur CV Putro Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pemilik perusahaan Sudirman. Total kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa sebesar Rp 485 juta rupiah.
Atas penundaan pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa dalam proses persidangan yang dipimpin janverson Sinaga, penasehat hukum terdakwa Jalaluddin Djalil, mengaku, kecewa atas penundaan tersebut.
“Seharusnya kan kasus ini bisa lebih cepat diselesaikan, apalagi proses persidangannya digelar secara bersamaan alias tidak dipisahkan. Jadi kami berharap agar jaksa dapat menyeriusi penyelesaikan kasus ini hingga keduanya mendapatkan kekuatan hukum tetap,” ujar Jalaluddin Djalil kepada Tribun.
Menanggapi pernyataan pengacara terdakwa, kepada Tribun, Nurhadi mengaku akan bekerja semaksimal mungkin agar perkara tersebut lebih cepat terselesaikan sebelum jangka waktu yang ditentukan pihak pengadilan selama tiga bulan.
“Kami memastikan pekan depan tuntutan terdakwa sudah bisa kami bacakan,” terang Nurhadi.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi undang-undang Nomor 21 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan data Tribun, timbulnya kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah itu karena dalam proses pekerjaan proyek yang semestinya dikerjakan Rustam Tahir malah mensubkontrakkan proyek tersebut kepada Sudirman sehingga terjadi kemahalan harga pada setiap satuan barang yang diadakan.
Jalaluddin menambahkan, pihaknya menilai kliennya diduga hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut. semestinya yang perlu diseret ke pengadilan adalah ketua Panitia Lelang Muh Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahril Wahab.
Selain itu, kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, kata Jalaluddin juga harus diseret ke meja hijau, lantaran keterlibatan sangat kuat hingga menimbulkan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah.
Hal itu juga berdasarkan, sejumlah keterangan saksi bahkan ahli BPKP Sulsel Syamsul dalam proses persidangan yang menyebut akan keterlibatan KPA dan Ketua panitia lelang proyek yang memiliki total anggaran senilai Rp 3,6 miliar.
“Mestinya kedua orang inilah yang harus bertanggungjawab secara pidana. Bukan hanya Rustam dan Sudirman,” tegasnya. (Rud)
Baca Juga :
- Apa Kunci Rezeki Lancar? Datangi Pengajian Ustad Reza Ini 5 menit lalu
- Inginkan Pelayanan Kesehatan di Kaltim Berkelas 20 menit lalu
- Banjir di Tapanuli Tengah Genangi 621 Rumah 23 menit lalu
- Rp 45,5 Miliar Untuk Bayar Pensiunan di Kaltim 33 m