Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Zulkarnaen Djabar

KPK memperpanjang masa penahanan Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran di Kementerian Agama.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Perpanjang Masa Penahanan Zulkarnaen Djabar
NET
Zulkarnaen Djabar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Zulkarnaen Djabar, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Alquran di Kementerian Agama.

Itu dilakukan menyusul habisnya masa penahanan tahap awal terhadap Zulkarnaen.

"Benar ZD diperpanjang penahanannya selama 40 hari," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/9/2012).

Pendapat yang sama dikatakan pengacara Zul, Erman Umar. Ia membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan terhadap politisi Partai Golkar.

"Penyidik menginfokan mau memperpanjang masa penahanan untuk Pak Zul," ujar Erman.

KPK menahan Zulkarnaen di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, sejak 7 September 2012.

Zulkarnaen diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat (2), lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 jo pasal 65 KUHP.

Zulkarnaen dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen diduga menerima uang sekitar Rp 10 miliar. Uang suap itu berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kementerian Agama. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved