Sabtu, 4 Oktober 2025

Kapolrestabes Bandung: Kami Tidak Butuh Polisi Brengsek

Dalam dua bulan bulan terakhir, tercatat empat anggota Polrestabes Bandung tersandung kasus narkoba.

zoom-inlihat foto Kapolrestabes Bandung: Kami Tidak Butuh Polisi Brengsek
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, menciduk dua polisi anggota Polrestabes Bandung berpangkat brigadir satu (briptu) yang kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.

Selain mengonsumsi, seorang di antaranya diduga terlibat jual beli narkoba. Kedua polisi itu adalah Briptu DN, petugas di Bagian Operasi (Bagops); dan Briptu FB, petugas di bagian Seksi Umum (Sium). Keduanya saat ini berdinas di Mapolrestabes Bandung.

"Kami masih gunakan asas praduga tak bersalah. Kalau terbukti data dan fakta semuanya, ngapain ditutup-tutupi. Polisi sekarang ini transparan. Pecat itu akhir dari suatu proses hukum. Masih banyak orang yang mau jadi polisi kok. Kami tidak butuh polisi yang brengsek," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Abdul Rakhman Baso, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/9/2012).

DN sudah lama dalam pengawasan provos dan Sat Reserse Narkoba. Ia ditangkap di Jalan Cibaduyut Raya, tepat di depan Gedung TVRI, Kamis (14/9/2012) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat satu gram. Sedangkan FB ditangkap pada Senin (17/9/2012 ) sekitar pukul 15.15 WIB.

Kendati tidak kedapatan membawa sabu-sabu, saat dites, urine FB mengandung amfetamin dan metamfetamin.

"Kalau DN, selain terbukti bawa sabu, saat dites urine terbukti juga mengonsumsi. Dari keterangan yang bersangkutan pula, dia tengah mencari penjual sabu. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agus Dwi Hermawan.

Sejak ditangkap, Briptu DN dan Briptu FB sudah masuk sel tahanan di Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung.

Briptu DN dijerat pasal 111 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 karena menguasai dan memiliki narkotika, subsider pasal 127 karena urinenya positif mengandung zat narkotika.

Sedangkan DN diancam hukumam minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Juga, membayar denda minimal Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.

Briptu FB hanya pengguna, dan pemeriksaannya dilanjutkan oleh Div Propam Polrestabes Bandung.

FB pengguna baru dan masih bisa dibina. Hukumannya pun hanya tindakan disiplin anggota kepolisian. Di samping pembinaan, FB mendapat hukuman 20 hari kurungan.

Dalam dua bulan bulan terakhir, tercatat empat anggota Polrestabes Bandung tersandung kasus narkoba. Selain Briptu DN dan Briptu FB, dua anggota lainnya telah diamankan Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Sepanjang 2012, Polda Jabar mencatat 10 oknum anggotanya tersandung kasus narkoba, belum termasuk kasus DN dan FB. (*)

BACA JUGA

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved