Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Jaksa KPK Putar Rekaman Dialog Antounius dan James

Jaksa memutar sejumlah rekaman hasil sadapannya perihal pembicaraan yang diduga antara Antounius Z Tonbeng dengan James Gunarjo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeberkan kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2012) siang.

Jika di awal sidang, jaksa memutar CCTV, kini tim jaksa memutar sejumlah rekaman hasil sadapannya perihal pembicaraan yang diduga antara Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antounius Z Tonbeng dengan perantara suap ke pegawai Pajak, James Gunarjo.

Tidak tanggung-tanggung, enam rekaman pembicaraan Antounius dengan James diperdengarkan, di depan majelis hakim. Pada kesempatan ini, Jaksa juga memutarkan rekaman nomor 62 yang tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekaman tersebut, ialah pembicaraan antara Antounius dengan James pada tanggal 5 juni 2012. Pada rekaman itu, suara yang diduga KPK adalah Antounius telah menyiapkan dana untuk pegawai pajak Tommy Hindratno, sebagai kompensasi mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Saat itu, James meminta penjelasaan Antounius perihal pencairan fee sebesar Rp 340 juta. Dan, Antounius mengaku sedang mengusahakan.

"Diambil cek aja juga tidak apa-apa," kata suara yang diduga James Gunarjo. "Saya usahakan hari ini cash," jawab suara yang diduga Antounius.

Kendati demikian, Antounius selalu membantah suara tersebut merupakan suaranya.  "Itu bukan suara saya. Dan bukan handphone saya," kata Antounius.

Diputar rekaman tersebut, juga lantaran Antounius membantah pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan James Gunarjo. Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, Jaksa menyebut Antounius berperan aktif dalam suap kepada pegawai pajak Tommy Hindratno.


(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved