Sabtu, 4 Oktober 2025

52 Tahun UU Agraria Belum Memberi Manfaat kepada Petani

Tidak ada kesejahteraan rakyat tanpa land reform (pembaruan agraria). Itu lah yang menjadi inti diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto 52 Tahun UU Agraria Belum Memberi Manfaat kepada Petani
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada kesejahteraan rakyat tanpa land reform (pembaruan agraria). Itu lah yang menjadi inti diskusi 'Mewujudkan Land Reform Sebagai Syarat Kebangkitan Petani' yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Petani Buruh Reformasi.

Agus Ruli Ardiansyah, Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan DPP Serikat Petani Indonesia, menegaskan land reform adalah persoalan tanah.

"Disebut pembaruan agraria karena menyangkut aspek ekonomi dan berbagai program pendukung yang dapat mempengaruhi keberlanjutan land reform itu sendiri," ujar Agus, di Kantor DPP PBR Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Jakarta Selatan, Sabtu (22/9/2012).

Di Indonesia sendiri, masalah land reform (penguasaan tanah) diatur dalam pemerintah dalam UU PA (Undang-undang Pokok Agraria) No. 5 Tahun 1960.

Dalam UU tersebut, ada tiga hal yang menjadi mandat penting. Pertama, penguasaan dan kepemilikan tanah oleh individu atau badan hukum harus dibatasi, karena berpotensi merugikan kepentingan umum. Kedua, negara mengatur pengelolaan agraria untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat serta mencegah monopoli individu swasta.

"Terakhir, segala usaha bersama menyangkut usaha di bidang agraria harus didasarkan pada usaha bersama berdasarkan prinsip gotong royong," ujarnya.

Akan tetapi, walau UUPA sudah berusia 52 tahun, tidak ada perubahan terhadap ketimpangan agraria. Sebaliknya, konflik agraria semakin meningkat dan menjadi bow waktu.

SPI mencatat jumlah petani gurem di Indonesia mencapai 15, 6 juta dengan kepemilikan lahan tidak lebih besar dari 0,5 ha.

"Sementara pertumbuhan luas lahan perkebunan kelapa sawit milik swasta meningkat dari 3,3 juta ha pada tahun 2006 menjadi 3,8 juta ha pada 2010," lanjut Agus.

Perampasan lahan petani tersebut sudah dimulai sejak orde baru dengan cara intimidasi, kekerasan fisik, isolasi petani, delegitimasi bukti kepemilikan rakyat atas tanah.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved