Tunjangan Profesi Guru Empat Bulan Belum Terbayar
Sejumlah masalah ternyata masif terus terjadi seiring terus berjalannya program sertifikasi guru
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah masalah ternyata masif terus terjadi seiring terus berjalannya program sertifikasi guru yang dilakukan pemerintah. Salah satunya, menurut Sekretaris Dewan Pendidikan Kota (DPK) Bandung, Iriyanto, adalah soal pembayaran uang tunjangan profesi guru yang sudah lulus sertifikasi yang selalu tersendat.
Di Kota Bandung, ujarnya, sekalipun kini sudah masuk bulan September 2012, uang yang diterima oleh para guru yang sudah lulus sertifikasi baru sampai bulan Mei 2012.
"Sedangkan bagi guru yang mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau PLPG, sepertinya rada dipersulit. Berdasarkan informasi, di Garut ada guru yang dimintai uang. Lagi-lagi guru menjadi sasaran empuk para calo dan oknum petugas yang tidak bertanggung jawab. Namun untuk Kota Bandung sampai hari ini belum terdengar adanya penyimpangan," kata Iriyanto, Rabu (19/9/2012).
Menyikapi beberapa permasalahan tersebut, ujarnya, beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan untuk untuk menghindari penyimpangan, antara lain bagi guru yang telah lulus dan berhak mendapatkan tunjangan profesi, maka segera berikan haknya.
Sebaiknya, kata Iriyanto, tunjangan profesi, pembayarannya disatukan saja dengan gaji setiap awal bulan. Seandainya cara ini sulit untuk dilakukan, maka bisa disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru penerima setiap bulannya. Untuk itu perlu dilakukan perubahan birokrasi penyaluran.
"Sedangkan untuk guru yang akan dan sedang mengikuti PLPG, jangan beri ruang gerak para calo. Ingat, yang memberi dan menerima suap sama saja, yaitu kedua-duanya melanggar hukum. Mental menjilat dan menyuap harus dihilangkan dari diri seorang guru. Segera laporkan kepada pihak yang berwajib oknum yang bermain, jangan takut, karena dunia pendidikan memerlukan orang-orang yang jujur," katanya.
Selain itu, pemerintah harus segera membenahi tata kelola sistem pendidikan, khususnya penyaluran tunjangan profesi guru. "Birokrasi yang ada harus dipangkas, sehingga menjadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Sebagai contoh, di beberapa kabupaten/kota masih ada yang memfungsikan UPTD hanya bagaikan ganti baju dari KCD (Kantor Cabang Dinas), yang terkesan memperumit birokrasi, malah ada yang disalah gunakan untuk menjadi juru pungut terhadap sekolah dan guru.
"Bagi oknum yang terbukti terlibat, segera beri sanksi yang tegas, bila perlu dipecat, karena telah merusak citra dunia pendidikan," katanya.
Sebelumnya Sekretaris Rayon 134 Universitas Pasundan yang juga Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpas, Dadang Mulyana, menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun terkait sertifikasi guru.
"Jangankan pungutan, menerima apa pun bentuknya dilarang. Para instruktur termasuk panitia di dalamnya tidak boleh memungut atau menerima apapun bentuknya yang diberikan oleh peserta. Bahkan untuk mengantisipasi penyimpangan oleh oknum. Rayon 134 sudah memampang pengumuman di lokasi PLPG," katanya.
Dan untuk kembali mengingatkan kepada peserta sertifikasi, ujarnya, dalam setiap pembukaan sertifikasi guru di semua tempat dan semua putaran, panitia selalu menyampaikan pada peserta agar jangan sekali-kali memberikan apa pun bentuknya baik kepada instruktur atau panitia terkait penyelenggaraan sertifikasi guru.
"Kelulusan sertifikasi guru tidak terkait dengan uang, tekanan pihak luar atau politis. Tapi kelulusan sertifikasi sudah mengacu pada rambu-rambu dan rumus kelulusan yang dikeluarkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru. Guru jangan tergiur iming-iming dan yang jelas t idak ada pungutan satu rupiah pun" katanya.
Pihaknya juga menjamin bahwa kelulusan tidak dikaitkan dengan pemberian uang tersebut. Karenanya ia mengimbau kepada semua peserta sertifikasi untuk tidak menanggapi atau tertarik dengan tawaran-tawaran oknum yang menjajikan kelulusan.