Kamis, 2 Oktober 2025

Dua Remaja Kabur ke Tasikmalaya

Rn alias Toto (20), nekat membawa kabur Sp (19), warga Cipadung, Cibiru. Namun aksi nekatnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Dua Remaja Kabur ke Tasikmalaya
mediaislamnet.com
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Rn alias Toto (20), nekat membawa kabur Sp (19), warga Cipadung, Cibiru. Namun aksi nekatnya berakhir setelah jajaran Polsekta Panyileukan menemukan tempat persembunyiannya. Toto dtangkap di rumah neneknya di Tasikmalaya.

Menurut Kapolsek Panyileukan, Kompol RN Mulyadi dan Kanit Reskrim AKP Sugeng, Sp hilang dari rumahnya pada Selasa (12/9/2012). Selama lima hari keluarga mencoba mencari sendiri keberadaannya. Namun karena tidak kunjung ditemukan, mereka melapor ke Polsekta Panyileukan.

Aparat yang segera melakukan penyelidikan hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari untuk menemukan posisi Toto.

"Posisinya (Toto) diketahui berada di Bojong Gambir, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya di kediaman neneknya. Anggota segera meluncur dan mendapati Toto juga Sp berada di sana," kata Mulyadi di Polsekta Panyileukan, Rabu (19/9/2012)

Dari hasil keterangan, ujarnya, Toto awalnya berkenalan dengan Sopiah melalui jejaring sosial facebook (FB). Setelah itu keduanya berpacaran namun menurut Toto, hubungannya tersebut tidak disetujui oleh orangtua Sp.

Karena tidak disetujui itulah, Toto nekat membawa kabur kekasihnya dengan cara mendatangi rumah Sp.

Toto pun lantas melempari genteng rumah kekasihnya itu dengan beton. Karena kaget, penghuni rumah berhamburan. Saat kondisi itulah, Toto memanfaatkan situasi panik dengan membawa kabur Sopiah.

"Saya bawa ke rumah nenek dan mengaku kalau kami sudah menikah. Makanya nenek saya tidak marah atau bertanya-tanya. Ini saya lakukan karena kesal orangtua Sp tidak setuju dengan hubungan kami," kata Toto.

Kini Toto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenaipasal 332 KUH Pidana tentang membawa lari anak perempuan dengan maksud dinikahi atau tidak dinikahi tanpa persetujuan orang tua dan juga pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved