Hartati Murdaya Tersangka
Hartati Murdaya: Doakan Saya
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya.
Hartati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"SHM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Terpantau, Hartati yang penuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.
Dengan dijaga pengawalnya, istri Murdaya Poo itu hanya meminta dukungan moral dalam menjalani pemeriksaan hari ini. "Doa kan saya ya," kata Hartati seraya masuk ke dalam kantor KPK.
Seperti diketahui, Hartati resmi ditahan KPK sejak tanggal 12 September 2012 lalu. Dia diduga menyuap tiga miliar rupiah kepada Bupati Amran demi memuluskan penerbitan hak guna usaha perkebunan di kabupaten Buol.
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Edwin Firdaus)
baca: