Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Murdaya: Doakan Saya

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hartati Murdaya: Doakan Saya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis di dalam mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya.

Hartati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"SHM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Terpantau, Hartati yang penuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Dengan dijaga pengawalnya, istri  Murdaya Poo itu hanya meminta dukungan moral dalam menjalani pemeriksaan hari ini.  "Doa kan saya ya," kata Hartati seraya masuk ke dalam kantor KPK.

Seperti diketahui, Hartati resmi ditahan KPK sejak tanggal 12 September 2012 lalu. Dia diduga menyuap tiga miliar rupiah kepada Bupati Amran demi memuluskan penerbitan hak guna usaha perkebunan di kabupaten Buol.

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Edwin Firdaus)

baca:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved