Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Alamat Sharen di BAP Fiktif Terkait Larinya tahanan

pengejaran terhadap Sharen, terdakwa kasus narkoba yang lari ketika ingin dibawa ke PN Medan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Dua Alamat Sharen di BAP Fiktif Terkait  Larinya tahanan
Terali besi penjara

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.CON MEDAN- Plh Kasi Pidum Kejari Medan, Maria Magdalena mengatakan, sudah melakukan kordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengejaran terhadap Sharen, terdakwa kasus narkoba yang lari ketika ingin dibawa ke PN Medan.

Didampingi Kasi Intel Kejari Medan Fahrizal dan Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, pihaknya menyatakan seluruh tim intelijen baik yang berada di Medan dan daerah ikut berpartisipasi dalam melakukan pengejaran ini.

"Statusnya belum DPO. Kami masih meminta bantuan pengejaran dari pihak kepolisian saja. Pada saat diketahui lari, kami juga telah melakukan kordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan dan manajemen Bandara Polonia Medan untuk menghalau pergerakannya," ujar Maria yang diamini Fahrizal, Rabu (19/9/2012).

Lanjutnya, dua alamat Sharen yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polda Sumatera Utara ternyata tidak valid. Dua alamat masing-masing di Jalan Seroja Gang Rela No 12 B Keluarahan Sunggal, Kecamatan Medan Selayang dan Jalan Setiajadi No A3, Keluarahan Pulo Brayan Darat diketahui tidak benar.

Hal itu terungkap tak kala pada saat tim intelijen Kejari Medan langsung mengecek kedua alamat yang bersangkutan. "Kedua alamatnya ternyata fiktif. Kami juga sudah menanyakan kepada masyarakat di kedua alamat tersebut apakah ada mengenal terdakwa. Masyarakat mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah mengenal sosok dan nama Sharen," ujar Fahrizal.

Lanjutnya, selain jalur udara melalui bandara Polonia Medan untuk mencekal larinya Sharen keluar dari Medan, jalur laut pun telah diantisipasi. Di pelabuhan Belawan, pihak intelijen disebutkan Fahrizal telah menyebar foto terdakwa termasuk di stasiun-stasiun bus antar kota dan antar provinsi.

"Antisipasi telah kami lakukan. Baik jalur udara, laut dan darat telah kami lakukan pencekalan dan penyebaran dari foto-foto terdakwa ini. Kami juga menghimbau bagi masyarakat dan kru media massa agar memberikan informasi keberadaan terdakwa ini jika mengetahuinya. Intinya semua kru intelijen Kejari kami kerahkan yang dibantu intelijen di daerah dan pihak kepolisian," ujar Fahrizal lagi.

Ditambahkannya, dari pengakuan petugas Lapas diketahui selalu ada tiga orang yang menjenguk Sharen selama ditahan. Selain itu, pada saat di persidangan yang digelar di PN Medan, pihaknya pun kerap melihat ada saja orang yang mendampinginya. "Tetapi di PN sidang sangat banyak. Tidak mungkin kami mengawasi dia secara terus-menerus. Namun dari informasi yang kami dapatkan seperti itu," ujar Maria yang dibenarkan Fahrizal.

Dalam hal ini, Maria, Fahrizal dan Bambang mengaku pelarian Sharen adalah musibah yang menimpa institusi Kejari Medan. Ia menjelaskan secara terperinci pihaknya tidak mengetahui secara persis proses larinya terdakwa dari lapas. Maria sebagai pelaksana harian Kasi Pidum yang baru diangkat pada Senin, 17 Septermber 2012, menggantikan Riki Septa Tarigan, hanya mengetahui kronoligis singkat dali pengawal tahanan.

Lanjut Maria, atas kejadian ini pada Selasa malam seluruh pejabat di Kejari Medan telah melakukan kordinasi hingga Rabu pagi hari itu. Kordinasi dengan juru periksa Polda Sumut yang menangani kasus ini pada tahap awal juga tengah dilakukan. Pasalnya, dua alamat fiktif yang tertera di BAP terdakwa membuat pencarian sedikit terkendala.

"Pada saat kejadian petugas keseluruhan ada lima orang tetapi berbagi tugas untuk mengawasi tahanan yang akan dijemput dari LP anak dan LP wanita menuju PN Medan. Selain itu, pada saat kejadian petugas kepolisian tidak ada yang mengawal. Hal itu dikarenakan selama ini hanya ada dua personel kepolisian yang mengawasi tahanan dari Rutan dan bukan LP wanita atau anak," ujarnya.

Terpisah, Amran Silalahi selaku Kadivpas Kementerian Hukum dan Ham wilayah Sumatera Utara, yang membawahi seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumut, saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan, bahwa atas larinya tahanan bernama Sharen, bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.

Ia mengatakan, setiap tahanan yang keluar dari lapas melakukan mekanisme pemanggilan resmi kejaksaan, menjadi tanggungjawab penuh kejaksaan. Dalam hal ini Amran pun menyatakan, tanpa diminta dalam KUHP telah tersebutkan bahwa kepolisian bertugas melakukan pengawalan kepada tahanan.

"Silahkan persepsikan sendiri. Saya tidak mau menyebutkan institusi mana yang bersalah atas kejadian ini. Yang jelas ketika tahanan sudah berada di luar lapas itu bukan tanggungjawab kami. Berbeda ceritanya kalau tahanan kabur melompat dari lapas, itu akan kami pertanggungjawabkan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved