Jumat, 3 Oktober 2025

Ayah Masuk Bui Anak Istri Histeris

Stefanus Kopong Ingaman alias Mus Kopong, Rabu (19/7/2012) siang, dibawa ke Kejari Maumere oleh Tim Penyidik Narkoba Polda NTT menyusul

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Stefanus Kopong Ingaman alias Mus Kopong, Rabu (19/7/2012) siang, dibawa ke Kejari Maumere oleh Tim Penyidik Narkoba Polda NTT menyusul berkas berita acara pemeriksaan (BAP) telah lengkap (P21).

Usai pelimpahan berkas oleh polisi ke Jaksa Kejari Maumere, Mus Kopong dibawa ke Rutan Maumere guna menjalani penahanan oleh jaksa.

Begitu Mus dibawa staf Kejari Maumere ke Rutan Maumere, anaknya, Grace menangis histeris di halaman Kejari Maumere saat melihat sang ayah digiring ke mobil tahanan Kejari Maumere.

Grace menangis hingga membuat istri Mus, Meri juga tak kuasa menahan air mata. Keduanya berlinang air mata.

Disaksikan Pos Kupang (Tribun Network) di Kantor Kejari Maumere, Mus Kopong sempat masuk di ruangan tahanan Kejari Maumere guna menunggu administrasi penahanan ke Rutan Maumere.

Di ruangan tahanan Kejari Maumere Mus dijenguk istri, anak dan keluarganya. Mus tampak tegar dan memegang dua bungkus rokok Marlboro merah. Sambil mengisap rokok Mus tampak bercerita dengan keluarganya.

Ketika Pos Kupang menemui di ruangan tahanan Kejari Maumere, Mus tampak kuat dan meminta Pos Kupang menulis kalau ia siap membongkar jaringan narkoba di Sikka.

"Barang itu milik oknum kok masa saya yang kena. Saya ini dijebak pak. Saya akan bongkar jaringan di Narkoba di Sikka. Masa saya dikorbankan padahal saya tidak tahu apa-apa. Pak tolong tulis barang (Narkoba-Red) itu milik oknum. Saya mau tanya polisi mana HP dan dompet saya. Di HP saya ada data siapa oknum yang mengirim pesan singkat meminta barang itu. HP saya sengaja dihilangkan padahal di HP itu ada pesan yang dikirim ke saya guna meminta barang haram tersebut," kata Mus dari balik terali ruangan tahanan Kejari Maumere, Rabu (19/9/2012) siang.

Mus mengatakan, barang yang ada pada dia adalah milik Edi Goni dan hanya dititipkan saja ke dirinya. Selanjutnya, barang itu dikembalikan pada tanggal 19 Mei 2012 saat mereka menggunakan barang itu di rumah Edi di Kota Baru.

"Saat saya diamankan tidak ada barang bukti yang saya pegang. Maka itu, saya mau bongkar semua di pengadilan biar semua diproses. Kenapa hanya kami saja. Biar saya masuk yang penting yang lain juga harus diproses. Saya secara pribadi sudah siap menjalani proses hukum," ujar Mus.

Kajari Maumere, Sanadji, S.H, melalui Kasie Pidum, AA Raka Agung, S.H, kepada Pos Kupang di Kantor Kejari Maumere, Rabu (19/9/2012) siang, mengatakan, Mus kini telah resmi menjalani masa penahanan oleh Jaksa Kejari Maumere selama 20 hari di Rutan Maumere.

Mus telah diantar ke Kejari Maumere oleh Tim Penyidik Narkoba Polda NTT karena BAP-nya telah lengkap dan jaksa akan memproses kasus ke PN Maumere.

"Berkasnya sudah lengkap sehingga tersangka dan barang bukti harus dilimpahkan ke Jaksa Maumere guna dilanjutkan ke PN Maumere. Mus akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Maumere. Mus dalam kasus narkoba ini dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Raka.

Baca Juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved