Terdakwa Korupsi Rp 44 M Keberatan Dakwaan Jaksa
Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (38) terdakwa korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktur PT Aditya Resky Abadi (ARA), Djusmin Dawi (38) terdakwa korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Keberatan terdakwa yang pernah menjadi buronan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel selama dua tahun disampaikan langsung pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (18/9/2012).
"Kami keberatan karena apa yang menjadi dakwaan jaksa tidak semuanya benar adanya," ujar Djusmin Dawi, membantah dakwaan jaksa yang sudah dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi keberatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas dakwaan JPU pada persidangan lanjutan yang digelar 25 September mendatang adalah pengajuan permintaan kredit di BTN Syariah.
"Yang mengajukan kredit kan bukan saya. Melainkan nasabah," ujar pria asal Kabupaten Soppeng ini.
Mendengar bantahan Jusmin atas dakwaan jaksa, majelis hakim Muhammad Damis yang memimpin jalannya persidangan, meminta kepada pelaku pembobol Bank senilai Rp 44 miliar itu agar keberatannya disampaikan dalam nota pembelaannya nanti.
"Keberatan terdakwa nanti itu bisa dikemukakan dalam pembacaan nota pembelaan," ujar Damis didampingi dua hakim anggota Isjuaedi dan Rostansar.
Berdasarkan isi dakwaan jaksa, Jusmin didakwa melanggar pasal pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 yang telah diubah menjadi pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain serta koorporasi.
"Ancaman hukumannya itu tidak terbatas bisa sampai seumur hidup," tegas Greafik yang bertindak selaku JPU.
Djusmin Dawi ditetapkan sebagai tersangka kasus kredif fiktif di BTN Syariah Cabang Makassar 2006 silam lantaran terbukti memanipulasi ratusan data nasabah bank agar dapat menerima suntikan dana untuk pengadaan mobil. Belakangan diketahui nasabah tersebut ternyata fiktif.
Selain Djusmin, mantan Manager Operasional PT ARA Syarifuddin Ashari juga ikut terseret dalam kasus ini. Namun berkas Syarifuddin yang juga pernah menjadi buronan Kejati Sulsel belum rampung lantaran masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka pascapenangkapan dirinya oleh Tim Satgas Inteliojen Kejagung beberapa waktu lalu di rumah dinas milik istrinya di Asrama Polisi (Aspol) Panaikang.
Selain terlibat dalam kasus BTN Syariah, Djusmin juga tersandung dalam kasus lainnya yakni kredit fiktif di BNI OTO yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 27 miliar 2007 silam.
Bahkan dalam kasus itu, Djusmin telah divonis pidana penjara selama empat tahun. Meski demikian status terdakwa belum inkrah lantaran proses persidangannya masih berlangsung lantaran Djusmin mengajukan banding.
Tim pengacara terdakwa Asmaun Abbas, kepada majelis hakim dalam proses persidangan, mengaku akan mengajukan nota pembelaan atas dakwaan yang menjerat kliennya.