Blog Tribunners
Evalusi Anggaran Kesehatan agar untuk Pelayanan Publik
UU No 6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, APBN harus mengalokasikan anggaran kesehatan 5% diluar gaji pegawai.
Penulis: Rieke Diah Pitaloka
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Dalam UU No 6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, APBN harus mengalokasikan anggaran kesehatan 5% diluar gaji pegawai.
Saat ini anggaran Kesehatan yang diajukan dalam bentuk RKA KL 2013 mencapai kurang lebih 31,2 trilyun (2,0 7 persen) dari rencana total APBN 2013 senilai 1.507 Trilyun. Artinya jika amanat undang-undang adalah 5 persen, maka seharusnya alokasi anggaran untuk kesehatan diluar gaji senilai 75,35 trilyun.
Cita-cita untuk mencapai anggaran 5 persen dari APBN tentu bukan sekedar jumlah nominal. Kebijakan politik anggaran yang pro terhadap pelayanan publik harus menjadi titik berat dari pola anggaran yang ada.
Namun, apabila kita cermati RKA KL yang diajukan pemerintah SBY terkait anggaran Kesehatan, yang diajukan oleh Kemenkes, maka secara gamblang bisa kita simpulkan bahwa kebijakan politik anggaran yang tergambar pada postur anggaran tidak akan membuat rakyat mampu mengakses hak kesehatan yang diamanatkan oleh konstitusi.
Berikut ini beberapa point krusial :
Alokasi anggaran untuk belanja birokrasi lebih besar daripada untuk pelayanan publik.Pelayanan publik : senilai ±15, 3 trilyun = 49,30 persen dari total anggaran Kemenkes.Belanja birokrasi : senilai ± 15,8 trilyun = 50,83 persen dari total anggaran Kemenkes.
Beberapa anggaran yang termasuk kategori pelayanan publikpun terdapat mata anggaran yang mengundang pertanyaan.
a. Kegiatan yang tidak jelas lokasi dan output yang dihasilkan :
§ Laporan pengendalian lalat dan kecoa (592 laporan) senilai ± Rp 1,5 M.
§ Peningkatan rumah tangga ber-PHBS (12 laporan) senilai ±Rp 69,4 M.
§ Penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi (500 laporan) senilai ±Rp 2,88 M.
b. Klaim yang plafonnya perlu dipertanyakan besarannya :
§ Klaim rumah sakit (fasyankes) yang melayani pasien peserta jampersal (10 klaim) senilai Rp 1,559 T. Artinya per klaim, dana yang anggaran sebesar Rp 155 M.
§ Klaim rumah sakit yang melayani peserta program Jamkesmas (1,218 klaim) senilai Rp 5,73 T. Artinya per klaim, dana yang dianggarkan sebesar Rp 4,7 M.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.