Kemenpera Mulai Realisasikan Program Pengembang Kawasan
Tujuannya untuk membangun kebersamaan antara Kementerian, para Gubernur, Bupati/Walikota serta pengembang perumahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan Program Pengembangan Kawasan Tahun Anggaran 2012, Kementerian Perumahan Rakyat menandatangani kesepakatan bersama dengan para Gubernur di 33 provinsi di seluruh Indonesia, Walikota/Bupati di 10 kota/kabupaten, serta calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani tersebut sekaligus menandai dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden 70 tahun 2012 tentang Perubahan Perpres No 54 tahun 2010 serta pelaksanaan Permenpera Nomor 10 tahun 2012 Tentang Hunian Berimbang.
Tujuan kesepakatan bersama ini untuk membangun kebersamaan antara Kementerian, para Gubernur dan Bupati/Walikota serta pengembang perumahan dalam melaksanakan program bantuan PSU, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.
Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 70 tahun 2012 serta Permenpera Nomor 10 tahun 2012, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan program bantuan PSU.
"Melalui acara penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan akan terjalin koordinasi dan konsultasi yang efektif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pelaku pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman,"ujar Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Selasa (11/9/2012), di Hotel Grand Sahid. (*)
BACA JUGA: