Mampukah P&I Club Berikan Produk Jasa yang Menarik
Indonesia kini telah memiliki Protection and Indemnity Club (P&I) sendiri
TRIBUNNNEWS.COM JAKARTA- Indonesia kini telah memiliki Protection and Indemnity Club (P&I) sendiri.organisasi non profit ini dikelola secara bersama antara pemilik dan operator kapal di Indonesia dengan bentuk organisasi independen bernama Perkumpulan Proteksi Maritim Indonesia (Promindo).
Meski agak terlambat kehadirannya di Indonesia tepatnya tanggak 28 Oktober 2010. namun wadah yang satu ini tetap diperlukan bagi para pengusaha maupun operator kapal di Indonesia. Mengingat selama ini semua biaya pertanggungan mulai dari premi asuransi biaya ganti rugi akibat pencemaran kapal Indonesia, selalui dibayarkan kepada P& I di luar negeri, sehingga tidak mengherankan bila devisa negara itu menglaur ke luar negeri mencapai ratusan juta dillar Amerika setiap tahunnya.
Peran P& I Club Indonesia diselenggarakan sebagai tanggung jawab Indonesia meratifikasi berbagai konvensi dan Protokol International Maritim Organization (IMO). Perhatian utama dari IMO adalah keselamatan pelayaran serta pencegahan pencemaran lingkungan di laut.
Apabila mampu memberikan produk jasa yang menarik baik dari dari sisi biaya premi, proses claim yang cepat maupun pembayaran claim yang mudah, banyak yang berminat menjadi anggota.
Pihak Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) sendiri meminta P&I Club Indonesia berinovasi agar semakin banyak kapal nasional yang tertarik dengan jasa asuransi yang ditawarkan.
Bahkan menurut Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto pangsa pasar industri asuransi kapal di Indonesia sangat menjanjikan menyusul pertumbuhan jumlah armada yang sekarang sudah mencapai 10.405 unit.
Terlebih, katanya, UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan agar setiap kapal di Indonesia wajib diasuransikan sesuai pasal 41 ayat 3 dan pasal 56.
“Promindo memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang dengan pesat di Indonesia karena pangsanya terus meningkat dari tahun ke tahun,” katanya Bisnis, hari ini.
Carmelita menjelaskan semua kapal niaga nasional di Indonesia wajib berasuransi sesuai dengan UU Pelayaran tersebut. Bahkan khusus anggota INSA yang mencapai 1.200 perusahaan, semua kapalnya sudah diasuransikan.
Namun, Promindo tetap memiliki pasar yang menjanjikan di Indonesia. “Yang perlu dilakukan oleh P&I Club Indonesia saat ini adalah menyiapkan inovasi dan menjemput bola di tingkat pengusaha nasional.”
Baca Juga :
Sekitar 130 Juta Dollar AS Uang Pengusaha Kapal Lari Kel Luar Negeri