Persidangan John Kei
Jaksa Anggap Eksepsi John Kei Tak Berdasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang dilakukan oleh pengacara terdakwa John Kei tidak mendasar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang dilakukan oleh pengacara terdakwa John Kei tidak mendasar.
"Seluruh keberatan tim penasihat hukum tidak beralasan dan patut dikesampingkan," kata Harli Siregar selaku Jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Harli menilai, eksepsi tim penasihat hukum tidaklah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Pasalnya, eksepsi sesuai diatur KUHAP hanya ditujukan pada aspek formil dalam dakwaan.
"Eksepsi hanya ditujukan kepada aspek formil, sedangkan aspek materiil tidak termasuk dalam eksepsi," kata Harli.
JPU juga menanggapi eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU kabur. Menurut JPU, tim penasihat hukum tidak cermat dalam membaca dakwaan terkait pasal yang didakwakan.
"Kami berpendapat tim penasihat hukum hanya melihat secara parsial dan tidak menyeluruh. Terlihat secara jelas dakwaan kesatu primer dan subsider itu berbeda, yaitu penyertaan pembunuhan berencana dan pembantuan pembunuhan," kata Harli.
Terkait peran terdakwa yang tidak jelas, JPU juga menanggapinya. Menurut JPU, pihaknya yakin telah menyusun dakwaan terkait peran masing-masing terdakwa, yaitu John Kei, Joseph Hungan dan Muklis B Sahab secara detail.
"Surat dakwaan sudah diuraikan secara jelas peran John Kei, Joseph Hungan dan Muklis B Sahab," kata Harli.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh eksepsi tim penasihat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menggunakan dakwaan dalam sidang pemeriksaan.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak ekspesi tim penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan," ucap Harli.
Berita Terkait: Persidangan John Kei