Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Hakim Baca Putusan Sela Minggu Depan

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa John Kei

zoom-inlihat foto Hakim Baca Putusan Sela Minggu Depan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Refra Kei alias John Kei (depan) menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012). Polisi telah menangkap delapan orang tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa John Kei, majelis hakim akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda putusan sela.

"Beri kami waktu satu minggu bermusyawarah untuk membacakan putusan sela," ujar Supradja selaku Ketua Majelis Hakim saat bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyanggah majelis hakim. Pihaknya meminta untuk memberikan tanggapan lagi atas tanggapan eksepsi yang baru saja dibacakan oleh jaksa.

"Kami meminta untuk menanggapi tanggapan eksepsi JPU," kata Tofik Chandra selaku tim penasihat hukum terdakwa.

Setelah mendengar sanggahan dari tim penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim menegaskan hal itu tidak perlu dilaksanakan. Sebab, KUHAP menyatakan usai mendengarkan tanggapan eksepsi, selanjutnya hakim membacakan putusan sela.

"Itu tidak perlu. Jadi nanti langsung masuk pembacaan putusan sela. Sidang dilanjutkan Selasa depan, tanggal 18 September 2012," ucap Supradja sambil mengetuk palu.

Berita Terkait: Persidangan John Kei

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved