Persidangan John Kei
Hakim Baca Putusan Sela Minggu Depan
Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa John Kei

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa John Kei, majelis hakim akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda putusan sela.
"Beri kami waktu satu minggu bermusyawarah untuk membacakan putusan sela," ujar Supradja selaku Ketua Majelis Hakim saat bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/9/2012).
Namun, tim penasihat hukum terdakwa menyanggah majelis hakim. Pihaknya meminta untuk memberikan tanggapan lagi atas tanggapan eksepsi yang baru saja dibacakan oleh jaksa.
"Kami meminta untuk menanggapi tanggapan eksepsi JPU," kata Tofik Chandra selaku tim penasihat hukum terdakwa.
Setelah mendengar sanggahan dari tim penasihat hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim menegaskan hal itu tidak perlu dilaksanakan. Sebab, KUHAP menyatakan usai mendengarkan tanggapan eksepsi, selanjutnya hakim membacakan putusan sela.
"Itu tidak perlu. Jadi nanti langsung masuk pembacaan putusan sela. Sidang dilanjutkan Selasa depan, tanggal 18 September 2012," ucap Supradja sambil mengetuk palu.
Berita Terkait: Persidangan John Kei
- Jawaban Polda Soal Pengamanan Ketat Sidang John Kei
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Mengabulkan Eksepsi
- Kubu John Kei Sebut JPU Tidak Cermat Susun Dakwaan
- Kuasa Hukum John Kei Mentahkan Dakwaan Jaksa
- Pengacara John Kei Kritisi Pengamanan Superketat Aparat
- Sidang Kedua, John Kei Berkemeja Kotak-kotak Biru