Ada Iklan Anonim, Rizal Ramli Cs Datangi Dewan Pers
Sejumlah tokoh nasional mendatangi Dewan Pers guna meminta substansi iklan UU Migas (Minyak dan Gas) yang terbit di harian Kompas, 9 Agustus

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional mendatangi Dewan Pers guna meminta substansi iklan UU Migas (Minyak dan Gas) yang terbit di harian Kompas, 9 Agustus 2012 lalu.
Beberapa tokoh tersebut antara lain Dr. Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, Prof. Sri Edi Swasono, Dr. Kurtubi dan Marwan Batubara.
"Kami ke sini bukan untuk menggugat (Harian Kompas). Kami ke sini untuk meminta penjelasan substansi atau masukan atas iklan tersebut," ujar Kwik Kian Gie di kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa(11/9/2012).
Iklan tersebut, lanjutnya, tidak jelas siapa yang membuat sebab bersifat anonim.
Mereka menilai muatan iklan tersebut memuat fakta yang tidak benar dan bertentangan dengan kebenaran.
"Yang sesungguhnya terjadi adalah UU Migas No. 22/2011 terbukti bertentangan dengan konstitusi, menghilangkan kedaulatan negara, dan merugikan negara secara finansial," ujar Dr. Kurtubi dari Center forPetroleum and Energy economics Studies (CPEES).
Iklan UU Migas yang dimuat di Kompas yang mengatakan UU No. 22/2001 merupakan buah hasil perjuangan reformasi 1998, menurut Kurtubi, juga tidak benar.
"Oleh karena itu maka UU Migas No. 22/2001 harus segera dicabut agar negara tetap berdaulat atas kekayaan alam," tegasnya.
- Pusat Penerangan TNI Buka Penataran Citizen Journalism
- TNI Kembali Kirim Satgas Kompi Zeni ke Kongo dan Haiti
- Haiti dan Republik Dominika siaga serangan badai tropis
- Prajurit TNI Sumbang Seragam Sekolah di Haiti (Foto)
- Prajurit TNI Ditugaskan Bantu ICRC di Haiti
- Komandan Indobatt Tour Operasi di Israel