Tanah Warga Terdampak Erupsi Merapi Bisa Diperjualbelikan
Tanah milik warga yang terdampak erupsi di lereng Merapi dapat diperjual belikan.

Laporan Reporter Tribun Jogja Chatarina Binarsih
TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN - Tanah milik warga yang terdampak erupsi di lereng Merapi dapat diperjual belikan. Namun tanah tersebut tidak boleh dijadikan hunian tetap(huntap).
"Untuk tanah warga yang berada di atas yang sudah tidak boleh digunakan sebagai hunian tetap karena warga sudah relokasi, masih kami urus sertifikatnya. Sertifikat menggunakan nama pemilik tanah warga yang bersangkutan, sehingga dapat diperjual belikan tetapi hanya untuk sekedar diolah saja tanahnya, tidak boleh digunakan sebagai huntap," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sleman Urip Bahagia, Jumat(7/9/2012).
Urip mengatakan sampai saat ini sertifikat tanah yang sudah tidak boleh dihuni dan tanah relokasi huntap masih dalam proses penyelesian sertifikat. Pembiayaan sertifikat dilakukan oleh pemerintah.
"Selain sertifikat, warga juga harus menandatangani perjanjian tanah yang terdampak erupsi yang tidak boleh digunakan sebagai hunian tetap. Surat perjanjian tersebut sebagai bukti warga tidak boleh mendirikan huntap dilokasi yang dimaksud karena sudah mendapatkan tanah di lokasi relokasi," kata dia.
Seperti diketahui, warga bisa melakukan relokasi mandiri atau menurut pemerintah. Tanah dari relokasi mandiri yang dibeli warga akan diganti biayanya. Sehingga warga bisa memilih lokasi mana yang akan dijadikan hunian tetap.