Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Teroris, Polisi Justru Amankan 400 Liter Miras

Sweeping semakin ditingkatkan pasca penangkapan teroris di kota Solo. Saat operasi digelar, jajaran Polsek Serengan

zoom-inlihat foto Operasi Teroris, Polisi Justru Amankan 400 Liter Miras
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang petugas menggelar minuman keras (miras) palsu berbagai merek saat ekspos di Mapolsek Arcamanik, Jalan Cisaranten Kulon, Kota Bandung, Senin (3/9/2012). Miras yang diduga palsu hasil sitaan jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik ini berjumlah 39 botol yang siap dijual ke masyarakat umum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sweeping semakin ditingkatkan pasca penangkapan teroris di kota Solo. Saat operasi digelar, jajaran Polsek Serengan, justru menangkap satu unit mobil berisi 400 liter minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam jeriken.

Operasi yang digelar di perempatan Serengan Solo tersebut juga mengamankan tiga orang tersangka pemasok, yaitu Aditya Irawan (23) warga Jalan Sinta no 09, Magelang, Danik Agus Marwanti (26) warga Kwayuhan, Gelangan, Magelang dan Gilang Haryadi (22) warga kampung Kebonpolo, Wates, Magelang Utara.

Selain mengamankan miras, aparat kepolisian juga menyita satu unit mobil Suzuki APV H 9298 VC yang digunakan untuk membawa miras dari Bekonang, Sukoharjo menuju Magelang. Ketiga pelaku ditangkap aparat kepolisian saat melintas di jalan Veteran, Solo, dan tak diduga pelaku, saat itu petugas sedang menggelar operasi.

Petugas pun mencurigai  mobil APV warna putih yang secara mendadak berhenti dan  ditinggalkan pemiliknya untuk pergi ke warung angkringan. Setelah dicek oleh beberapa petugas, dari balik kaca ternyata mendapati sebanyak 10 jeriken ciu ukuran 30 liter didalam kendaraan mobil tersebut.

Kanit Reskrim polsek Serengan Solo, AKP Widodo, menyatakan pelaku langsung ditarik oleh aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, mobil yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah mobil rental.

"Ketiga pelaku terkena tindak pidana ringan (Tipiring) kerena melanggar Perda No 04 tahun 75 dengan denda Rp 300.000 dan kurungan penjara maksimal tiga bulan," katanya, Kamis (6/9/2012) malam.

Berita Lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved