Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Century

Ada Unsur Asing dalam Konspirasi Besar Bank Century

Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Ada Unsur Asing dalam Konspirasi Besar Bank Century
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pimpinan KPK terpilih, Zulkarnaen (kiri) bersama anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menjadi pembicara pada acara bedah buku berjudul Perang-perangan Melawan Korupsi dan diskusi dengan tema melawan korupsi dengan Pimpinan KPK baru, di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2011). Diskusi membahas peran KPK dalam pemberantasan korupsi dengan Pimpinan KPK yang baru. (tribunnews/herudin)

Oleh: Bambang Soesatyo*
 
TRIBUNNEWS.COM - Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya sepakat untuk menaikan status kasus Bank Century ke penyidikan. Jika informasi itu benar, berarti KPK jilid III sudah bergerak maju dan telah kembali ke jalan yang benar.

Sebab, selama ini Kita menduga KPK menggunakan paradigma yang keliru dalam menentukan delik pidana saat menafsirkan kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea) untuk terpenuhinya unsur delik korupsi. Padahal seharusnya pembuktian 'mens rea' adalah adanya 'actus reus' (tindakan salah).

Untuk membuktikan apakah actus reus mengandung unsur mens rea kita lihat dari unsur 'kesengajaannya' (opzettelijk). Yakni, Willen (perbuatan itu dikehendaki dan diketahui) dan Wetten (perbuatan itu diketahui akibatnya).

Nah, perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam pemberian FPJP dengan merubah CAR dan persyaratan lain dengan mengabaikan pandangan Direktur Pengawasan BI dalam rapat Dewan Gubernur BI serta bentuk intervensi Gubernur BI agar Bank Century dibantu dangan alasan tidak ingin ada Bank yang tutup karena akan berakibat buruk bagi perekonomian meskipun melanggar ketentuan adalah dikehendaki dan diketahui akibat dari perbuatan tersebut yang berdampak pada kerugian negara.

Unsur-unsur itu sesungguhnya telah memenuhi unsur suatu 'niat jahat' dg cara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi BPK telah menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan indikasi kerugian negara.

Terlepas dari kemajuan dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK, LATARBELAKANG dan rekam jejak eks Bank Century patut didalami mengingat skandal bank tersebut tidak bisa dipisahkan dari unsur kekuatan dan dana asing. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tidak langsung ditantang untuk melakukan penyelidikan lebih komprehensif, dengan meminta penjelasan dari Departemen Pertanian Amerika Serikat  (USDA) dan Commodity Credit Corporation (CCC). Seperti diketahui, Banck Century terbentuk dari proses merger Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac. Periode tahun 2000-2001, Bank Indonesia menunjuk Bank CIC menjadi peserta Program GSM-102 dari Departemen Pertanian AS yang dilaksanakan oleh Commodity Credit Corp. Melalui program GSM-102, USDA menyediakan dana murah sebagai dukungan pembiayaan ekspor produk-produk pertanian AS. Untuk Indonesia waktu itu, USDA mengalokasikan kredit murah sebesar 1,2 miliar dolar AS.

Tidak kurang dari 14 bank lokal yang ditunjuk BI, termasuk bank milik pemerintah. Dari total dana alokasi GSM-102 itu, Bank CIC dipercaya mengelola 953,9 juta dolar AS atau mencapai 85 persen, dengan jangka waktu tiga tahun. Jumlah ini mencerminkan begitu tingginya kepercayaan BI kepada bank kecil bernama CIC.

Anehnya,  USDA, CCC maupun Kedutaan AS di Jakarta menerima begitu saja penunjukan Bank CIC oleh BI. Padahal, Bank CIC  saat tercatat baru mendapat izin sebagai bank devisa. Sudah barang tentu belum kredibel sebagai international banking.  Pengalaman Bank CIC dalam trade financing bisa dikatakan nol.

Fasilitas GSM 102  yang dikelola Bank CIC jatuh tempo tahun 2002 dαn 2003,  tetapi belum bisa dikembalikan oleh Bank CIC, karena sebagian besar dana tertahan di surat berharga. Maka,  USDA dαn CCC sebagai penjamin fasilitas GSM  memasukan Indonesia dalam daftar hitam. Semua fasilitas penjaminan kredit yang berkait dengan impor komoditi pertanian dari AS yang dibekukan waktu itu.

Kegagalan Bank CIC mengembalikan dana dari Program GSM-102 itu  sempat menjadi masalah hukum. Sejumlah orang dari manajemen CIC, BI serta pejabat pada Departmen Keuangan RI diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta. Entah apa alasannya, akhir penanganan kasus ini tak pernah jelas hingga kini.

Setelah itu, identitas Bank CIC sengaja dihilangkan melalui merger dengan dua bank lain. Lahirlah Bank Century. Logikanya, beban Bank CIC berupa kewajiban mengembalikan dana Program GSM-102 dibukukan menjadi beban Bank Century. Berarti, USDA-CCC punya tagihan di Bank Century. Namun, ketika begitu banyak nasabah Bank Century menggugat dan mengajukan tagihan instrumen pemerintah yang menangani bailout bank bermasalah ini, entah kenapa USDA-CCC tidak ikut mengajukan  tagihan.

Penunjukan Bank CIC, penyimpangan pengelolaan dan kegagalan Bank CIC mengembalikan dana program GSM-102 mencerminkan penyalahgunaan wewenang sejumlah oknum pejabat BI waktu itu. Penunjukan Bank CIC tentu saja tak lepas dari rekomendasi dari divisi pengawasan di BI. Sebab, baik-buruknya manajemen dan kinerja bank dimonitor dan dinilai oleh Divisi pengawasan.

Dalam rentang waktu yang cukup panjang hingga 2004, sosok pejabat BI yang sangat berpengaruh dalam hal pengawasan bank adalah Aulia Pohan. Sebelum pensiun pada 2005, Dia terakhir menjabat sebagai Deputi Gubernur BI. Pengaruhnya di BI sangat dominan. Dalam banyak hal, orang dalam BI lebih mendengar Aulia dibanding pejabat BI lainnya. Pengetahuannya tentang bank yang sehat  dan tidak sehat sangat lengkap.

Karena itu, tidak salah jika penunjukan Bank CIC sebagai pengelola dana GSM-102 pada periode tahun 2000-2001 dikaitkan dengan wewenang pengawasan bank yang melekat pada Aulia Pohan.  Apalagi jumlah dana yang dipercayakan kepada Bank CIC terbilang sangat besar pada saat semua bank di Indonesia sedang diselimuti krisis likuiditas. Karenanya, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang memang layak untuk diselidiki lagi.

Status Dana

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved