Kejati Selidiki Dugaan Suap Jaksa
akan menindaklanjuti serta menyelidiki skandal suap jaksa di Kejari Makassar beberapa waktu lalu.
Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada bagian Pengawasan menegaskan akan menindaklanjuti serta menyelidiki skandal suap jaksa di Kejari Makassar beberapa waktu lalu.
Rencana penyelidikan untuk mengungkap serta membuktikan skandal suap terjadi disampaikan langsung Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel Sugeng Pramono saat dikonfirmasi di kantornya, di Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Rabu (5/9/2012)
Dia menegaskan, semenjak mendapatkan laporan adanya skandal suap yang diduga dilakukan jaksa dari Kejari Makassar Andi Armasari terhadap terdakwa narkoba Darmila Pancawati yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pihaknya mengaku tengah mengumpulkan sejumlah bukti serta klarifikasi tentang kebenaran kasus tersebut.
“Sebenarnya kami sudah meminta klarifikasi melalui telepon kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kajari Makassar tentang kebenaran tudingan terdakwa narkoba yang mengaku telah menyuap Andi Armasari senilai rp 20 juta,” kata Sugeng
Dia pun mengatakan, meski pihaknya telah meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, namun dirinya tetap berencana untuk meminta keterangan langsung alias melalui proses pemeriksaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Andi Armasari berencana akan melapor ke pihak kepolisian atas tudingan terdakwa yang menyebut dirinya menerima puluihan juta dari terdakwa narkoba.
Namun keinginan Armasari yang bertindak menyidangkan kasus tersebut urung dilaksanakan karena Sugeng meminta agar Armasari terlebih dulu menggunakan hak jawabnya baik itu di media maupun dalam proses klarifikasi di kejaksaan nantinya.
“Yang bersangkutan berencana untuk melaporkan terdakwa ke polisi, tapi kami cegat, dan baiknya menggunakan hak jawabnya terlebih dulu,” ungkap Sugeng mengutip keterangan Armasari yang ingin melaporkan terdakwa atas pencemaran nama baik.
Diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 716 gram atau 7 ons itu (Darmila Pancawati) mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada JPU Andi Armasari.
Uang itu diserahkan sebagai imbalan agar JPU nantinya tidak menuntut tedakwa dengan hukuman pidana penjara yang lebih tinggi. Akan tetapi, kenyataannya tidak berjalan sesuai rencana karena Darmila tetap dituntut sembilan tahun kurungan penjara saat menjalani proses sidang di PN Makassar pekan lalu.
Darmila mengaku uang itu diserahkan diruang kerja Andi Armasari. Permintaan uang dilakukan kepada Darmila melalui kakak terdakwa bernama Darma sebelum pembacaan tuntutannya dibacakan di pengadilan.
Diketahui, dalam kasus ini Darmila dituntut karena diduga terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Permufakatan Jahat, juncto pasal 132 ayat 1 KUHP.
Terkait dengan tudingan tersebut, Andi Armasari yang dikonfirmasi terpisah, secara tegas membantah dan menegaskan kalau dirinya sangat prihatin dengan kasus yang menimpa terdakwa Darmila. Pasalnya Darmila masih memiliki anak bayi dan melakukan perbuatan tersebut karena desakan kebutuhan.
Tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan menurut Armasari sudah sangat tepat, walaupun Darmila sudah mengetahui kalau isi dari paket yang akan dikirimkan kerumahnya adalah narkoba milik suaminya bernama Kisan yang juga kini menjadi tedakwa dalam kasus kepemilikan narkoba. Namun proses sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa.