Kasus Simulator SIM
MAKI Gugat Penahanan Tersangka Kasus Simulator SIM
Dalam kasus tersebut, menurutnya KPK telah lebih dahulu menangani.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA ---Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Polri tidak berhak menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas). MAKI menegaskan, kasus tersebut sudah terlebih dahulu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Mabes Polri telah menahan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Ketua MAKI Boyamin Saiman, dalam pembacaan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/09/2012), menuturkan sesuai pasal 50 undang-undang nomor 30 tahun 2003 tentang KPK menjelaskan, jika suatu perkara telah ditangani KPK maka tidak boleh ditangani pihak lain. Dalam kasus tersebut, menurutnya KPK telah lebih dahulu menangani.
Menurut Boyamin KPK telah lebih dahulu melakukan penyidikan perkara ini dan menetapkan eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan adalah kliping pemberitaan media.
"Oleh karena Polri tidak berhak melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus simulator SIM," katanya.
Dalam gugatan tersebut, MAKI juga mengunggat KPK yang bertanggung jawab menjelaskan bagaimana kasus tersebut bisa ditangani Polri, dan Kejaksaan Agung yang telah memberi izin perpanjangan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam gugatan tersebut, MAKI meminta Hakim Didi Setyoningrum menyatakan Polri tidak berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka, dan menyatakan ijin perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Agung Tidak sah
"Memerintahkan termohon II (KPK), memberitahukan secara resmi tertulis atas perkara dugaan korupsi simulator roda dua dan roda empat ujian SIM korlantas Polri tahun 2011 dilakukan penyidikan oleh termohon II (KPK)," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Polri, AKBP Warasman Marbun kepada wartawan saat ditemui usai persidangan mengatakan Polri juga berhak menangani kasus tersebut, sama sepereti kewenangan yang dimiliki KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Sekarang kan penyidikannya oleh tim tindak pidana korupsi Polri masih berjalan, kita tunggu saja," katanya.