KPK Tangkap Pegawai Pajak
KPK Panggil Kakanwil Ditjen Pajak Jatim
KPK memanggil saksi yang diajukan tersangka suap restitusi lebih pajak PT. Bhakti Investama, Tommy Hindratno.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi yang diajukan tersangka suap restitusi lebih pajak PT. Bhakti Investama, Tommy Hindratno.
Saksi tersebut yakni, (Pjs) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Ken Dwi. "Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Selasa (4/4/2012).
Diduga Ken akan diperiksa untuk menjelaskan mekanisme, proses pengajuan, serta berapa banyak pengajuan restitusi pajak yang telah disetujui KPP Jawa Timur.
Diberitakan sebelumnya, Tommy Hindratno, tersangka dugaan suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama, mengajukan saksi meringankan dalam kasusnya.
"Kami berterima kasih kepada KPK karena telah beri kesempatan untuk Tommy mengajukan saksi meringankan," kata Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma usai mendampingi kliennya di KPK, Jakarta, Kamis (30/8/2012) siang.
Sayangnya, Tito tak berkenan membeberkan saksi yang diajukan pihaknya untuk meringankan perkara tersebut.
Sementara penelusuran Tribunnews.com, terungkap saksi yang diajukan kubu Tommy yakni (Pjs) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Ken Dwi Jugiastiadi.
"iya pak Dwi untuk menjelaskan mekanisme, prose pegajuan, serta berapa banyak pengajuan restitusi pajak yang telah disetujui KPP Jawa Timur," kata sumber resmi Tribunnews.com yang tak ingin disebut namanya.
Saat dikonfirmasi, Pengacara Tommy, Tito tak keukeh tak berkomentar. Ia menyarakan untuk menanyakan ke pihak KPK.
Ditemui terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mendapat informasi itu. Ia akan mengatakan hal itu tentu ada di penyidik KPK.
"Di cek dahulu, karena itu penyidik yang tahu," kata dia, di Kantor KPK.
(Edwin Firdaus)
baca juga: