UU Pemda
Ahli Tantang Pemohon Buktikan UU Pemda DKI Rugikan Warga
Suharmansyah, Ahli dari Pemerintah, dalam sidang lanjutan uji materl UU Nomor 29 tahun 2007 tentang penetapan Pemenang Pemilihan Kepala
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suharmansyah, Ahli dari Pemerintah, dalam sidang lanjutan uji materl UU Nomor 29 tahun 2007 tentang penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta menantang pemohon untuk membuktikan apakah penerapan UU ini merugikan warga DKI.
"Kalau pengajuan gugatan untuk seluruh warga DKI Jakarta, pemohon harus membuktikan apakah gugatannya memang untuk seluruh warga," ujar Suharmansyah dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
Suharmansyah menegaskan, tidak bisa pemohon tiba-tiba mengatakan bahwa UU penetapan Pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI ini merugikan warga.
Suharmansyah menerangkan, UU ini bukan merugikan warga DKI, tetapi malah merugikan para calon yang mengikuti Pilkada DKI.
"Dalam pengajuan yang diajukan pemohon tidak dijelaskan siapa yang jelas dirugikan," kata Suharmansyah.
Klik: