Dua Anggota Brimob Makassar Dipecat
Dua Anggota Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Bripda
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua Anggota Brigadir Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Bripda DM NRP 81110819 dan Bripda AM NRP 85121759 resmi dipecat, Senin (3/9/2012), di Mako Brimob Polda Sulsel, di Jl St Alauddin, Kelurahan Pabaeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Bripda DM dipecat lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan penipuan sehingga harus meringkuk di penjara selama tujuh bulan di Lembaga permasyrakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Selain itu, DM juga pernah disersi sebanyak empat kali karena tidak masuk kantor dari Jini 2011 hingga Mei 2012 atau selama sembilan bulan bolos dari tugas.
Sementara Bripda AM dipecat lantaran melakukan pelanggaran kedisiplinan Polri karena sering meninggalkan tugas selama beberapa bulan dan tidak pernah masuk kantor dari 6 Januari hingga 3 Angustus 2010 atau 167 hari kerja.
Ia juga pernah melanggar kasus yang sama yakni tidak masuk kantor selama enam bulan pada tahun 2009.