Selasa, 30 September 2025

Tudingan Triomacan2000 Tidak Terbukti

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan hasil pemeriksaan tim khusus terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Tudingan Triomacan2000 Tidak Terbukti
ist
Marwan Effendy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan hasil pemeriksaan tim khusus terhadap Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, tidak menemukan indikasi korupsi.

Darmono saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/08/2012), mengatakan pemeriksaan Marwan sejauh ini belum memasukkan hasil pemeriksaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), namun hasilnya sudah ditentukan tidak ada indikasi korupsi.

Ia juga mengatakan tidak ada rekomendasi yang diberikan dari tim tersebut, karena tidak ditemukan indikasi kecurangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemilik akun Twitter "Triomacan2000," menuduhnya telah melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI), berupa uang senilai Rp 500 miliar. Akun dengan pemilik bernama Ade Ayu Sasmita, menuduh Marwan melakukan itu pada 2003 lalu, saat menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelum "Triomacan" berkicau masalah uang Rp 500 miliar, sebelumnya seorang pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama.

Darmono menegaskan tudingan-tudingan tersebut tidak benar, dan ia akan menyerahkan hasil pemeriksaan Marwan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga meyakini KPK akan sependapat dengan Kejaksaan mengenai Marwan.

Atas kicauan "Triomacan2000," Marwan juga sempat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran undang-undang ITE, (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 127 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved