Jumat, 3 Oktober 2025

Jaksa Agung Desak Kejati Tangkap Tiga Buronan Korupsi

(Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Jaksa Agung Desak Kejati Tangkap Tiga Buronan Korupsi
DOK
aksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang

Laporan Wartawan Tribun Timur R

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Jaksa Agung (Kajagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Edwin Pamimpin Situmorang mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi pekerjaan rumahnya (PR) dalam menangkap tiga tersangka dan terpidana tindak pidana korupsi yang dinyatakan masih buron.

“Ini merupakan instruksi dari pimpinan Kejaksaan agar apa yang masih menjadi tunggakan Pak Kajati segera dituntaskan, dan ini sebagai bentuk desakan dari pimpinan” tegas Edwin saat melakukan kunjungan kerja di Kejati Sulsel, Jumat (31/8).

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung RI ini menyebutkan hingga kini pihak Kejati Sulsel masih harus terus bekerja keras untuk menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dalam hal penindakan dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi termasuk menangkap tiga oknum yang dinayatakn sebagai tersangka dan terpidana korupsi miliaran rupiah yang hingga detik ini tidak diketahui keberadaannya.

Diketahui, adapun tersangka bahkan satu diantaranya yang sudah memiliki kekuatan tetap alias Inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung namun belum juga dilakukan upaya eksekusi atau penangkapan yaitu Hamid Rahim Sese.

Hamid merupakan terpidana kasus korupsi pembebasalan lahan seluas 6 hektare untuk pembangunan gedung Celebes Convention Center (CCC) di Jl Daeng Patompo, Tanjung Bunga Makassar. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 4,3 miliar 2006 silam.

Selain Hamid yang masih berstatus buron, Direktur A3 Sengkang H Tajang dan Direktur Operasional PT Adiyta Rezky Abadi (ARA) Syarifuddin Ashari juga belum ditangkap oleh pihak Kejati Sulsel. Padahal keduanya sudah menjadi buron sejak 2011 lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, kedua buronan kejaksaan ini terbelit sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai puluhan miliar.

Khusus untuk H Tajang dia ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa dalam kasus kredit fiktif di BNI OTO untuk pengadaan ratusan mobil 2007 silam. kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 26 miliar.

Sementara Syarifuddin terseret sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar untuk pengadaan ratusan mobil. Jumlah kerugian negara yag ditimbulkan atas perbuatannya senilai Rp 44 miliar.

“Kejaksaan harus segera menangkap para pelaku korupsi ini. karena kami juga seringkali di Intelijen seringkali mendapat teguran dari pimpinan kejaksaan perihal lambannya proses penangkapan ketiganya,” terang Edwin meminta agar seluruh jaksa yang menangani kasus korupsi tidak boleh cengeng.

“Inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah pak Kajati dan semua tunggakannya harus diselesaikan,” ungkapnya.

Mantan Kajati Sumatera Selatan ini, mengatakan, sejak 8 bulan terkahir. Mulai Januari-Agustus, tim satgas Intelijen Kejagung RI telah berhasil menciduk sedikitnya 30 tersangka, terdakwa bahkan terpidana korupsi yang menjadi buronan kejaksaan, termasuk dua diantaranya adalah buronan milik Kejati Sulsel.

Diketahui, kedua buronan kejaksaan yang berhasil diringkus didua tempat berbeda yakni Direktur PT ARA Djusmin Dawi dan Andi Mappiwajo, terdakwa narkoba yang lari usai menjalani proses sidang tuntutan di PN Makassar pertengahan Agustus lalu.

“Mappiwajo kami tangkap di daerah Palu Sulawesi Tengah 27 Agustus lalu, sementara Djusmin Dawi yang merupakan tersangka serta terdakwa dalam korupsi kasus kredit fiktif senilai Rp 44 miliar di BTN Syariah Cabang Makassar dan juga terbelit sebagai tersangka pada korupsi penyertaan modal di BNI OTO hingga merugikan negara senilai Rp 26 miliar ditangkap Juli lalu di Jakarta Jl Rasuna Said,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved