Kerusuhan Sampang
Warga Syiah Korban Kerusuhan Ingin Pulang ke Rumah
Warga muslim Syiah yang saat ini berada di pengungsian sementara ingin kembali ke rumah mereka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga muslim Syiah yang saat ini berada di pengungsian sementara ingin kembali ke rumah mereka.
Warga meminta kejelasan sampai kapan mereka harus tinggal di pengungsian.
Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Hesti Armiwulan saat berbicara dengan warga Syiah di Sampang, Jawa Timur.
Hesti menyampaikan hasil yang didapat di lokasi pengungsian saat ia bertugas di tempat tersebut pada 28 Agustus 2012.
"Saya meminta Pemda memberikan perlakuan khusus kepada yang renta. Hingga kini pengungsi belum dapat pulang ke rumahnya," kata Hesti di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/8/2012)
Hesti mengatakan sekitar 24 kepala keluarga atau 70 orang sempat tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya, Hesti bersama aparat kepolisian menyisir kawasan gunung. Dari tempat itu, polisi menemukan 11 orang yang dibawa ke lokasi pengungsian.
Hesti mengatakan warga ingin meminta kepastian akan perbaikan rumah mereka yang dibakar massa. Di sana terdapat 37 titik lokasi pembakaran di mana satu titik terdapat 4-5 rumah.
Padahal, kata Hesti, dalam peristiwa serupa yang terjadi pada Desember 2011, Pemda berjanji merenobvasi rumah yang terbakar. "Namun nyatanya hingga kini belum terealisasi," ujarnya.
Saat ini, lanjut Hesti, warga sangat membutuhkan selimut serta sekat antara perempuan dan laki atau setidaknya batas per keluarga. Mereka pun meminta adanya jaminan keamanan agar tidak terjadi lagi penyerangan massa.
"Mereka ingin kasus selesai, dan kembali lagi ke rumah dengan adanya jaminan keamanan," ujarnya.
Pada 26 Agustus 2012, kemarin, sekitar pukul 09.00 WIB, sekitar 200 orang menyerbu pemukiman warga Syiah di Sampang, Jawa Timur, akibatnya dua orang tewas dan 15 rumah hangus terbakar.
Kejadian tersebut bukan kali pertama, aksi serupa sempat terjadi pada 29 Desember 2011. Dari peristiwa tersebut, polisi menetapkan Tajul Muluk sebagai tersangka atas laporan Rois Al-Hukuma pada 6 Maret 2012.
Polisi menjerat Tajul Muluk dengan Pasal Penistaan dan Penodaan Agama. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Bukan hanya Tajul, terdakwa tunggal pembakaran Kompleks Pesantren Syiah, Muskirah, juga divonis 3 bulan 10 hari pada 10 April 2012.
KLIK JUGA: