Kasus Hambalang
KPK Periksa Dua Anak Buah Andi Mallarangeng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana sekolah olahraga Hambalang, Jawa Barat.
Dua anak buah Menteri Andi Mallarangeng itu yakni Dedi Rosadi dan Bambang Siswanto.
Masing-masing diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dedi Kusnidar, dalam nilai proyek yang diketahui mencapai Rp 2,5 triliun tersebut.
"Yang bersangkutan, masing-masing diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (30/8/2012).
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Di proyek itu, Nazar menuding bahwa ada kejanggalan di pembangunan Hambalang.
Nazar menyeret banyak pihak yang diduga bermain proyek itu, antara lain, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Namun, setelah kasus itu naik menjadi penyidikan, KPK justru menetapkan anak buah Andi Mallarangeng, Deddy Kusnidar, sebagai tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, DK diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"DK itu penyelenggara negera. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan. Secara umum berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana Hambalang," kata Bambang, dalam siaran pers, Kamis (17/7/2012).
KLIK JUGA: