Selasa, 30 September 2025

RUUK DIY

RUUK DIY Rombak Dinasti Kesultanan

Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, RUU memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto RUUK DIY Rombak Dinasti Kesultanan
TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mendapat sembah bekti dari abdi dalem putri serta pejabat-pejabat di DI Yogyakarta, saat acara Ngabekten Putri di tratag Bangsal Proboyekso, Keraton Yogyakarta, Senin (20/8/2012).

Jika presiden berhalangan, maka digantikan oleh wakil presiden. Namun, jika wakil presiden juga berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Mendagri.

"Ada juga syarat mampu menjalankan tugas. Sehingga, kalau tidak sehat walaupun syarat lain terpenuhi, akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini sudah mengikat, kendati secara legal jabatannya milik Sultan dan Pakualam. Akibatnya, posisi Sultan atau Pakualam yang tidak lolos akan kosong atau ditangguhkan sementara,” terangnya.

Setelah RUUK DIY disahkan, Panja akan mengirimkan ke presiden untuk segera diundangkan.

Setelah itu, akan dilakukan asistensi ke DIY agar DPRD bisa langsung melakukan proses verifikasi persyaratan dan penetapan.

"Paling lambat 9 Oktober 2012 Sultan dan Pakualam sudah harus dilantik oleh presiden," ungkap.

Wakil Ketua Panja Ganjar Pranowo menyatakan, persyaratan-persyaratan di RUUK DIY mengikat Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, untuk menyiapkan pemimpin.

Sebab, keduanya juga dituntut mengikuti filosofi amanah dan mengayomi masyarakat Yogyakarta.

"Dahulu, diatur dalam konvensi kebiasaan, sekarang harus melembagakan itu, yaitu menyerahkan pada mekanisme internal di DPRD Yogyakarta,” ucap Ganjar.

Ganjar mengakui, RUUK DIY secara tidak langsung mengintervensi pihak Kesultanan. Sebab, secara kepemimpinan Kesultanan harus melakukan perubahan dalam menyiapkan pemimpin.

Hal yang tidak kalah penting, lanjut Ganjar, jika sejumlah syarat di RUUK DIY tidak dijalankan, maka akan menjadi momentum rakyat Yogyakarta untuk mempertanyakan kembali kepemimpinan Sultan.

"RUUK DIY juga menuntut Sultan dan Pakualam lebih hati-hati, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara. Sebab, jika Sultan terjerat korupsi dan dikenakan hukuman pidana, Sultan akan dinyatakan tidak layak menjadi gubernur dan konsekuensinya kursi Gubernur DIY akan kosong," tegas politisi PDIP.

Berikut pasal 18 ayat (1) Bab VI RUUK DIY  yang mengatur persyaratan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NegaraKesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

c. Bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwono untuk calon gubernur, dan bertahta sebagai Adipati Pakualam untuk calon wakil gubernur;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved