Kamis, 2 Oktober 2025

Pasca Lebaran Sidang Bansos Kembali Bergulir

- Pasca lebaran kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Pasca lebaran kasus dugaan penyelewengan anggaran bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 kembali digulirkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Kasus yang menyeret nama Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa kembali didudukkan diruang persidangan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dijadwalkan hadir oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemungkinan besar sidangnya kedepan akan digelar setiap hari.alasannya untuk memburu waktu yang sudah penyelesaian kasus ini berdasarkan kesepakatan majelis hakim," kata Muhammad Yusuf Putra yang bertindak selaku JPU.

Menurutnya, untuk proses lanjutan sidang kali ini, pihaknya mengagendakan akan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel dalam hal ini tim auditor.
"Betul, hari ini memang kami akan hadirkan saksi ahli untuk mendapatkan keterangan menyangkut perhitungan kerugian negara yang ditemukan pada anggaran dana bansos," tegasnya.

Diketahui, saksi ahli yang dihadirkan adalah Bagoes Kurniawan yang bertindak selaku ahli auditor BPK.

Berdasarkan keterangan Jaksa, agenda pembacaan tuntutan terdakwa akan digelar 31 Agustus mendatang.

"Memang benar dan itu sesuai permintaan majelis hakim," terangnya.

Kasus ini disidangkan langsung oleh Wakil Ketua PN Makassar Zulfahmi didampingi dua hakim anggota lainnya yakni Muhammad Damis dan Rostansar.

Sebelumnya, terdakwa yang terseret ke meja hijau dijerat jaksa dengan dakwaan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rud)

Baca Juga :

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved