Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Panggil Anggota Polri sebagai Saksi Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Polri. Empat orang saksi yang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Panggil Anggota Polri sebagai Saksi Simulator SIM
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/HO
Inilah alat simulator uji pembuatan SIM buatan lokal di Pabrik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik Budi Susanto di Narogong, Bekasi yang diributkan itu terkait kasus korupsi dalam pengadaannya oleh Korlantas. Simulator ini diproduksi PT ITI milik Sukotjo Bambang yang merupakan rekanan PT CMMA. TRIBUNNEWS/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Polri. Empat orang saksi yang dipanggil KPK itu merupakan panitia lelang terkait proyek pengadaan Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri.

Saksi panitia tersebut dipanggil untuk tersangka Inspektur Jendral Djoko Susilo. Keempatnya yakni, AKBP Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Kompol Endah Purwaningsih, serta Kompol Ni Nyoman Suwartini.

"Keempatnya akan menjadi saksi untuk DS (Djoko Susilo),'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (29/8/2012)

Namun, meski pihak KPK sudah melayangkan surat pemanggilan sejak 15 Agustus lalu, hingga kini keempatnya belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Surat pemanggilan sudah kita sampaikan sejak 15 Agustus, tapi sampai sekarang belum hadir," kata Priharsa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada tahun anggaran 2011.

Djoko diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Dirlantas dan diduga negara dirugikan kurang lebih puluhan miliar rupiah akibat penyalahgunaan wewenang tersebut. Tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved