Cartiwan Jalani Sidang Perdana Gugatan Pada PT Kahatex
saat ini menjalani sidang perdana gugatannya pada PT Kahatex di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG,TRIBUN-Mantan Ketua PUK SPSI PT Kahatex Cartiwan yang di-PHK karena berbicara di media terkait adanya karyawati PT Kahatex yang di-PHK saat hamil, saat ini menjalani sidang perdana gugatannya pada PT Kahatex di Pengadian Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Rabu (29/8/2012).
"Kami akan menjalani sidang perdana saat ini. Gugatannya agar klien kami dipekerjakan kembali oleh perusahaan," kata kuasa hukum Cartiwan, Adang Sutisna di kantor PHI.
Selebihnya ia mengatakan, pihaknya menuntut agar perusahaan membayar gaji Cartiwan yang selama proses skorsing dan PHK, tidak membayarkan gaji.
"Selain itu, kami meminta pada hakim agar PT Kahatex membayarkan upah pada Cartiwan karena Undang-undang Ketenagakerjaan mewajibkan untuk itu. Di lain hal, PT Kahatex juga telah melakukan pelanggaran karena melakukan PHK tanpa melalui putusan pengadilan," katanya.
Pada sidang perdana ini, akan diagendakan pemeriksaan berkas-berkas gugatan.(men)
Baca Juga :
- Warga Sepat Istighosah di Depan Mapolrestabes 9 menit lalu
- Kampanye Terbuka Pasangan TIBA 15 menit lalu
- Joni Indo Beri Tausyiah di Kampanye TIBA 19 menit lalu