KPU Rampungkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Besok
Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Husni Kamil Malik mengatakan kode etik penyelenggara pemilu akan rampung besok

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Husni Kamil Malik mengatakan kode etik penyelenggara pemilu akan rampung besok. Kode etik yang dibahas KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tersebut berfungsi untuk meningkatkan kinerja KPU Daerah dan mencegah praktik tidak sehat dengan partai politik.
"Sekarang kita mau itu lebih besar. Tidak hanya mengikat KPU saja tapi juga Bawaslu," ujar Husni Kamil Malik, di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2012).
Husni mengatakan kode etik tersebut nantinya juga akan menjadi alat kontrol apakah secara individu penyelenggara pemilu itu sudah sesuai dengan aturan atau tidak. Sehingga lanjut Husni penyelenggara Pemilu bisa bekerja secara optimal.
"Jadi kalau nanti mereka rekomendasikan, kita berhentikan. Jadi kita tidak lagi banyak bicara tentang interpretasi. Tapi bicara benar tidak benar. Kalau tidak benar ya singkirkan," tegasnya.
DKPP sendiri belum lama ini memberikan sanksi administasi kepada Dahliah Umar, Ketua KPU DKI, atas pelanggaran kode etik tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilihan gubernur DKI Jakarta.