Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Hambalang

KPK Mulai Naiki Anak Tangga Jerat Andi Mallarangeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan strategi anak tangga yang akan diterapkan dalam pengembangan penyidikan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Mulai Naiki Anak Tangga Jerat Andi Mallarangeng
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan strategi anak tangga yang akan diterapkan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON), di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Berawal dari tersangka Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, penyidikan KPK disebutkan akan terus berlanjut hingga posisi Menpora, Andy Mallarangeng.

"Anak tangga pertama ditentukan terhadap pemeriksaan terkait dengan tersangka pertama itu (Dedy). Nanti kan akan berkembang," kata Wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2012).

Sejauh ini, lanjut Busyro, pihaknya tengah mengumpulkan dan mengkaji alat-alat bukti yang dimiliki untuk menaiki anak tangga pertama dari Dedy Kusdinar.

"Kami berusaha untuk kepada temuan yang signifikan berbasis pada bukti bukti," tegas Busyro.

Seperti diketahui, kasus ini mulai ditelusuri oleh KPK sejak Agustus 2011 lalu.

Menurut informasi yang dihimpun, sudah lebih dari 70 saksi telah digarap lembaga superbody ini. Mulai dari petinggi PT Adhi Karya, Mahfud Suroso, PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, dan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Luki Ambarwati, serta anggota DPR, Ignatius Mulyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Bahkan istri Anas, Atthiyah Lalila, juga telah diperiksa pada 26 April 2012 lalu.

KPK pun akhirnya menaikkan status ini ke tahap penyidikan pada tanggal (19/7/2012) lalu.

Adapun tersangka dari kasus tersebut yakni Kepala Biro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar. Deddy adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.

Pasal yang disangkakan karena Deddy Kusdinar selaku PPK Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved