Kasus Simulator SIM
Djoko Susilo Masih Diperiksa di Bareskrim Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengorek informasi dari Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengorek informasi dari Irjen Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi yang diduga merugikan keuangan negara 100 miliar lebih.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Jumat (24/8/2012), Djoko kembali diperiksa pada Senin (27/8/2012) untuk menggali informasi proses tender proyek pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri guna melengkapi berkas kasus tersangka Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.
Bahkan hari ini mantan Kepala Korlantas Polri tersebut pun kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
"Saat ini masih dilanjutkan pemeriksaan terhadap Pak Djoko Susilo," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8/2012).
Menurut Boy, Djoko Susilo diperiksa sebagai saksi dari pukul 10.00 WIB hingga sore ini untuk mengetahui proses pengadaan alat simulator mengemudi tersebut.
Djoko sebagai penguasa pengguna anggaran tentu saja mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya saat itu ketika proses lelang proyek senilai Rp 198,7 miliar tersebut.
"Ada beberapa keterangan (yang diperlukan dari Djoko Susilo) terkait dengan tersangka yang ditahan, jadi sampai hari ini masih tetap berlanjut," ungkapnya.
Dalam kasus Simulator SIM, Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Juli 2012 sebelum dilakukan penggeledahan di kantor Korps Lalu Lintas Polri pada 31 Juli 2012.
Penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK sempat memicu ketegangan antara Polri dan KPK, sampai pada akhirnya Polri pun menetapkan lima tersangka lainnya diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
Tidak beberapa lama kemudian empat tersangka yang ditetapkan Polri pun ditahan penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Sukotjo Bambang, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Sukotjo terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, Sukotjo pun membeberkan adanya praktik mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
KLIK JUGA: