Rombongan 3 Keluarga Tersangka Buol Datangi KPK
Rombongan keluarga tiga tersangka suap penerbitan sertifikat hak guna usaha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan keluarga tiga tersangka suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah, datang bersamaan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/8/2012) pagi.
Mereka bermaksud untuk menjenguk keluarganya yang kini tengah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Tiga keluarga itu yakni keluarga dari tersangka Bupati Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Dari pantauan Tribunnews.com, rombongan keluarga itu datang bersamaan pada pukul 09.45 WIB.
Terpantau juga, di sela-sela rombongan itu, hadir Pengacara Amran, Amat Entedaim.
Seperti diketahui, dugaan suap Bupati Buol bermula kala KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Anshori, di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 26 Juni 2012.
Anshori ditangkap saat akan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Namun, Amran berhasil lolos dari penggerebakan karena dilindungi ratusan pendukungnya dengan cara menghalang-halangi tim penyidik.
Dalam kasus Bupati Buol, KPK juga telah menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, sehari setelah operasi tangkap tangan di Buol. Gondo langsung ditetapkan sebagai tersangka, adapun dua nama terakhir dilepas.
Belakangan, sejumlah nama ikut terseret. Bos PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Tjakra Murdaya, Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Seri Sirithord, dan Arim dicegah KPK. Tiga nama terkahir merupakan karyawan PT Hardaya Inti Plantations.
Dua hari setelah Hartati dicekal, KPK mengeluarkan lagi surat cegah terhadap tiga anak buah Hartati. Mereka adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations, Totok Lestiyo, Staf PT Hardaya Inti Plantations, Soekirno, dan karyawan PT Tjakra Cipta Murdaya, Kirana Wijaya. Dan Hartati Murdaya pun ditetapkan sebagai tersangka.