Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa Tiga Anak Buah Suryadharma Ali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengenai kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan proyek Alquran dan IT Lab di kementerian pimpinan Suryadharma Ali, hari ini, Senin (27/8/2012).

Ketiganya, yakni Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin.

"Ketiganya diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkatnya.

Johan mengatakan, ketiga anak buah Suryadharma Ali itu, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.

Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).

Perusahaan Dendy merupakan pemenang tender dalam proyek ini. Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp 4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved