Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Simulator SIM

Masa Penahanan Brigjen Didik Cs Diperpanjang

Mabes Polri saat ini sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dugaan kasus korupsi Simulator SIM

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Masa Penahanan Brigjen Didik Cs Diperpanjang
/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri saat ini sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dugaan kasus korupsi Simulator SIM yaitu Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012).

"Penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ungkap Boy.

Jelas Boy perpanjangan penahanan dikeluarka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan JPU sendiri pun telah memperpanjang penahanan Brigjen Didik Poernomo Cs selama 40 hari sejak 23 Agustus sampai satu Oktober 2012.

Sementara untuk tersangka Sukotjo Bambang belum dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyrakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

"SB (Sukotjo Bambang) belum dilakukan penahanan, karena sedang menjalani hukuman di LP Kebon Waru, Bandung," ungkap Boy.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM Rabu (1/8/2012), orang-orang yang dijadikan tersangka tersebut diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Baca Juga:


Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved