Eka Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa Eka Dharma juga dituntut dengan hukuman 3,5 tahun
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM PEKANBARU, - Terdakwa Eka Dharma juga dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/8/2012) sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Menurut JPU dari KPK Muhibuddin dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Dharma terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto pasal 55 KUHP.
"Atas ulah itu terdakwa kami tuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun dan ditambah denda Rp 100 juta. Kalau tidak dibayar diganti kurungan badan 6 bulan," ujar Muhibuddin.
Tuntutan ini kata Muhibuddin sudah berdasarkan dari keterangan para saksi sebanyak 32 orang dan fakta persidang. "Tuntutan ini kami ambil juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwatidak men dukung upaya Pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi," ujar JPU.
Sedangkan hal yang meringankan tambah JPU, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya itu. Lalu terdakwa tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan. (rsy)
Baca Juga :
- Tabrakan di Tol Purbaleunyi, Satu Luka Berat
- Kepala Sekolah Terima Upeti untuk Loloskan Siswa Dicopot
- Proyek DAK Dicurigai
- Pengumuman Kelulusan STPN Melalui Website