Jumat, 3 Oktober 2025

Pakai Plat Merah untuk Mudik Harus Izin

Saya minta (penggunaan mobil plat merah) disikapi wajar. Dalam artian, manakala menggunakan

zoom-inlihat foto Pakai Plat Merah untuk Mudik Harus Izin
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sebuah mobil dinas berplat merah mengisi Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis premium di sebuah SPBU Jalan Sudirman Pekanbaru, Riau, Rabu (13/6). Lewat edaran resmi Gubernur Riau belum lama ini, mobil dinas pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau dilarang tegas menggunakan premium. Hal ini merupakan respon terhadap instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas (mobdin) alias mobil plat merah untuk mudik saat lebaran Idul Fitri nanti. Hanya saja, para pengguna itu wajib meminta izin lebih dulu kepada atasannya.

"Saya minta (penggunaan mobil plat merah) disikapi wajar. Dalam artian, manakala menggunakan ke daerah mengajukan izin dulu ke atasannya. Sebab, ini (penggunaan) sudah berlaku sepanjang tahun," ujar Robiq Yunianto, Humas Pemkot Batu, Selasa (14/8/2012).

Kendati Pemkot mengizinkan, kalau diperuntukkan kepentingan pribadi otomatis biaya bahan Bakar harus dari kantong pribadi, bukan diambilkan dari anggaran dinas. "Prinsip, manakala tidak ada di Kota Batu harus sepengetahuan atasannya. Kemana dia menuju, kapan baliknya," tambahnya.

Bagaimana jika ada kerusakan? Robiq mewanti-wanti agar pengguna berhati-hati. Jika memang terjadi kerusakan merupakan tanggungjawab pengguna.  "Otomatis karena ini hajat pribadi, maka harus ditanggung sendiri," pungkasnya.

Para PNS akan libur panjang mulai tanggal 17 Agustus nanti dan masuk kembali tanggal 23 Agustus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved