Pakai Plat Merah untuk Mudik Harus Izin
Saya minta (penggunaan mobil plat merah) disikapi wajar. Dalam artian, manakala menggunakan

TRIBUNNEWS.COM,BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas (mobdin) alias mobil plat merah untuk mudik saat lebaran Idul Fitri nanti. Hanya saja, para pengguna itu wajib meminta izin lebih dulu kepada atasannya.
"Saya minta (penggunaan mobil plat merah) disikapi wajar. Dalam artian, manakala menggunakan ke daerah mengajukan izin dulu ke atasannya. Sebab, ini (penggunaan) sudah berlaku sepanjang tahun," ujar Robiq Yunianto, Humas Pemkot Batu, Selasa (14/8/2012).
Kendati Pemkot mengizinkan, kalau diperuntukkan kepentingan pribadi otomatis biaya bahan Bakar harus dari kantong pribadi, bukan diambilkan dari anggaran dinas. "Prinsip, manakala tidak ada di Kota Batu harus sepengetahuan atasannya. Kemana dia menuju, kapan baliknya," tambahnya.
Bagaimana jika ada kerusakan? Robiq mewanti-wanti agar pengguna berhati-hati. Jika memang terjadi kerusakan merupakan tanggungjawab pengguna. "Otomatis karena ini hajat pribadi, maka harus ditanggung sendiri," pungkasnya.
Para PNS akan libur panjang mulai tanggal 17 Agustus nanti dan masuk kembali tanggal 23 Agustus.