Jumat, 3 Oktober 2025

Wakil Walikota Surabaya Digugat Rp 124,1 Miliar

Selain pemkot, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH dan mantan kepala Satpol PP Surabaya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Perseteruan antara Pemkot Surabaya dengan PT Surya Inti Permata (PT SIP) kembali menyeruak.

Setelah konflik perebutan kebun bibit (Taman Flora) yang kini sudah reda, kini giliran pemkot digugat PT SIP atas pembongkaran bangunan milik PT SIP di Jalan dukuh Kupang Barat 1 Nomor 033 A (Lapangan Kuning) Surabaya pada 27 Agustus 2009 silam.

Selain pemkot, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH dan mantan kepala Satpol PP Surabaya Arief Boedianto.
PT SIP melalui kuasa hukumnya Liliek Djaliyah mengatakan, pembongkaran yang dilakukan di bulan ramadan 2009 silam itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa dan telah merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 124,1 miliar.

Dirinci kerugian materiil sebesar Rp 24,1 miliar yang dihitung dari nilai 13 unit rumah mewah dua lantai di Jalan Dukuh Kupang Barat 1/033 A hancur dan rusak parah. Lalu lima unit rumah mewah dua lantai di jalan Dukuh Kupang Barat 1/033 yang rusak serta bangunan lain yang rusak ringan.

Sedangkan kerugian immateriil dituntut sebesar Rp 100 miliar karena akibat pembongkaran itu telah membuat malu penggugat.

"Penggugat adalah pengusaha besar dan sangat terkenal di Surabaya dan perusahannya telah go publik. Pembongkaran yang disiarkan televisi seluruh indonesa itu sungguh menekan hati penggugat dan sangat membuat malu serta nama baik penggugat menjadi hancur,"kata Liliek.

Total kerugian sebesar Rp 124,1 miliar itu harus ditanggung pemkot, Bambang DH dan Arief secara tanggung renteng.

"Untuk menjamin dilaksanakan putusan pengadilan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami memohon pengadilan meletakkan sita jaminan lima aset dan tanah-tanah milik tergugat II (Bambang DH),"katanya.

Aset tanah dan bangunan milik Bambang DH itu terletak di kelurahan pagesangan, Kecamatan Jambangan. Surabaya  masing-masing seluas 1000 m2, 800 m2. 308 m2. 848 m2 dan 690 m2.

"Apabila para tergugat tidak membayar secara tanggung renteng kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp 124,1 miliar, kami meminta agar aset tersebut dilelang untuk membayar ganti rugi kepada penggugat,"tegasnya.

Liliek bersikukuh bahwa bangunan yang dihancurkan Satpol PP itu sah milik penggugat berdasarkan surat izin pemakaian tanah dari pemkot. Dikuatkan putusan PTUN 27/G/2009/PTUN Sby tanggal 6 september 2009 jo nomor 167/B/2009/ PT TUN tanggal 9 Februari 2011.

Berdasarkan putusan TUN tersebut persil di Dukuh Kupang 1/033 A seluas 6000 m2 diperuntukkan untuk komersil dan persil di Dukuh Kupang Barat 01/033 A seluas 4252,70 m2 yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau.
"Kami telah membangun  persil-persil yang seluas 4000 m2 itu bangunan dua lantai di depan dan belakang. Sedangkan di bagian tengahnya seluas 6000 m2 digunakan sebagai ruanh terbuka hijau. Jadi tidak ada yang salah," tukasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved