Sabtu, 4 Oktober 2025

Kemendag Sidak Ban dan Melamin Tak Ber-SNI

Kami terus melakukan pemantauan agar masyarakat tidak dirugikan. Label Standar Nasional Indonesia

zoom-inlihat foto Kemendag Sidak Ban dan Melamin Tak Ber-SNI
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan dan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan berbincang dengan pedagang sayur saat memantau harga bahan kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (7/8/2012). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengecek stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Sidak terhadap barang tak ber-SNI kembali digelar. Kali ini menjelang Lebaran, komoditas yang disidak termasuk ban kendaraan bermotor.

Komoditas lainnya yang rutin yakni Baja Tulangan Beton (BJTB), Baja Lapis Seng dan melamin. Pengawasan dilakukan di lima kota secara serentak, Jakarta, Surabaya, Medan, Pontianak dan Makassar.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Rieke Walewangko mengatakan, ini merupakan program rutin Kemendag.

"Kami terus melakukan pemantauan agar masyarakat tidak dirugikan. Label Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai jaminan bahwa barang tersebut betul-betul sesuai dengan standar," katanya disela sidak yang dilakukan di LotteMart Waru Sidoarjo, Selasa (14/8/2012).

Di Surabaya dan Sidoarjo, sidak dilakukan di tiga lokasi yakni LotteMart Waru Sidoarjo untuk melakukan pengawasan komoditas atau produk melamin, UD Norton Dukuh Kupang Surabaya memeriksa dan mengambil contoh untuk produk BJTB dan BJLS, serta di Undaan mengambil sampel ban kendaraan bermotor.

"Semua kami ambil contohnya untuk kami uji di lab. Pemeriksaan minimal seminggu. Setelah itu, jika ternyata tidak sesuai standar, maka kami akan lakukan pengawasan khusus hingga pemberian sangsi secara hukum," tegasnya.

Di LotteMart, ditemukan produk melamin 1B T3100-10 merek Vanda yang tidak berlabel SNI. Selain itu, ada juga yang hanya ditempel stiker. Padahal dalam ketentuan, tulisan SNI harus di embos atau dicetak.

"Dua-duanya kami ambil untuk diuji. Apakah memang sesuai dengan SNI atau tidak, ya tergantung hasil lab nanti," imbuhnya.

Pengawasan secara berkala dilakukan untuk empat jenis komoditas tersebut karena memang ke empatnya sudah ada ketentuan SNI wajib. Selain itu, ketika komoditas tersebut tidak sesuai standar, akan sangat membahayakan keselamatan konsumen.

"Melamin yang tidak SNI sangat berbahaya. Kalau dipanaskan, biasanya ada bahan kimia yang bisa tercampur dengan makanan yang ditaruh dalam wadah tersebut. Ini membahayakan konsumen," ujarnya.

Baja Tulangan Beton yang tidak ber-SNI juga berbahaya karena konstruksi bangunan akan mudah ambruk jika penyangganya tidak sesuai standar. Misalnya yang sering terjadi adalah pengurangan diameter dan ukuran panjangnya.
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved