Jumat, 3 Oktober 2025

Pembangunan Tujuh Venue PON Riau Sudah Berjalan

Menkokesra Agung Laksono mengungkapkan, ketujuh venue PON XVIII Riau akhirnya dapat diselesaikan.

zoom-inlihat foto Pembangunan Tujuh Venue PON Riau Sudah Berjalan
Logo PON Riau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengungkapkan, ketujuh venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau akhirnya dapat diselesaikan.

"Sudah tidak masalah, pembangunan sudah berjalan dan tidak perlu pindah," ujar Agung saat ditemui di Kantor Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Senin (13/8/2012).

Agung menjelaskan, pihaknya telah memiliki anggaran untuk melanjutkan pembangunan tujuh venue yang terancam dipindahkan. Meski telah memiliki dana, Agung mengatakan masih ada mekanisme yang perlu dilalui.

"Cuma akan bisa dilanjutkan pembayarannya, kalau dilakukan due deligence (uji tuntas) oleh BPKP," jelasnya.

Saat ini, ungkapnya, tim penyelamat PON Riau juga telah mengaudit jumlah pengeluaran, yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Anggaran pembangunan tujuh venue, terang Agung, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dan anggaran yang dibutuhkan tidak boleh melebihi hasil audit.

"Meskipun dalam kontraknya ada kelebihan, itu harus dikurangi sesuai yang telah diverifikasi oleh tim teknis," cetus Agung.

Soal tujuh venue, menurut Agung hal itu sudah tidak menjadi persoalan yang rumit. Meski begitu, pihaknya masih diterpa beberapa persoalan lain, yakni pada acara di luar pentas olahraga seperti hiburan, seragam, penari, dan penggunaan jasa event organizer (EO).

Kerumitan di luar pentas olahraganya, papar Agung, ada pada penggunaan anggaran. Dana dari pemerintah pusat Rp 100 miliar, dan Rp 165 miliar dari pemerintah daerah, nyatanya tidak berani digunakan, lantaran ada diskresi terkait penunjukan langsung dengan proses tender.

"Nah, jika menggunakan proses tender, waktunya tidak akan cukup," ujar Agung.

Agung menuturkan, perlu payung hukum untuk mencairkan dana, yakni dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga terkait seperti Kemendagri, Kemenpora, Polri, Kejagung, BPKP, dan LKPP. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved